Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Kantongi Rp 22,18 Triliun dari Pajak Digital, Fintech, hingga Kripto

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital sebesar Rp 22,18 triliun sampai dengan Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, nilai pungutan tersebut berasal dari pungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 18,15 triliun, pajak kripto Rp 539,72 miliar, pajak fintech lending Rp 1,82 triliun.

"Serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 1,67 triliun," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Senin (18/3/2024).

Dwi merinci, dari kegiatan PMSE pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha untuk menjadi pemungut PPN, di mana angka itu termasuk 4 penunjukan pemungut PPN PMSE dan 1 pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

Adapun 4 penunjukan pemungut yang dimaksud ialah Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited.

"Pembetulan di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd," ujarnya.

Dari kegiatan PMSE, pemerintah telah menghimpun PPN sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020, kemudian Rp 3,90 triliun pada 2021, lalu Rp 5,51 triliun pada 2022, selanjutnya Rp 6,76 triliun pada 2023, dan pada tahun ini sebesar Rp 1,24 triliun.

Kemudian, dari pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 539,72 miliar sampai Februari lalu, terdiri dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, penerimaan sebesar Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp72,44 miliar penerimaan 2024.

"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger," kata Dwi.

Pajak fintech (P2P lending) yang nilainya telah mencapai Rp 1,82 triliun terdiri dari penerimaan pajak Rp 446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 259,35 miliar penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 999,5 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP secara rinci terdiri dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 402,38 miliar, sebesar Rp 1,1 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 151,27 miliar penerimaan tahun 2024.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 113,85 miliar dan PPN sebesar Rp 1,56 triliun.

"Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah," ucap Dwi.

https://money.kompas.com/read/2024/03/18/130409026/pemerintah-kantongi-rp-2218-triliun-dari-pajak-digital-fintech-hingga-kripto

Terkini Lainnya

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke