Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jawab Kemnaker, Kadin Sebut THR untuk Ojol Tidak Wajib Diberikan

KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tidak bersifat wajib atau mengikat bagi perusahaan aplikator.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia M Hanif Dhakiri mengatakan, hubungan mitra pengemudi ojek daring dengan perusahaan ride hailing adalah hubungan kemitraan.

Kemitraan ojol dan aplikator diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Bila mengacu pada regulasi tersebut, menurut Hanif, kemitraan masuk kategori pekerja di luar hubungan kerja. Dengan demikian, pekerja yang masuk kategori ini tidak termasuk kategori pekerja yang wajib menerima THR keagamaan.

"Pernyataan mengenai pemberian THR mitra pengemudi ojek daring masuk dalam cakupan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh adalah pernyataan yang kurang tepat,” ujar Hanif dikutip dari Harian Kompas, Rabu (20/3/2024).

Kendati demikian, Hanif yang pernah menjadi Menaker periode 2019–2024 itu mengatakan, Kadin Indonesia tetap mendukung upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi, terutama dalam menyambut Idul Fitri.

Kadin Indonesia mengimbau kepada perusahaan ride hailing dan kurir logistik untuk terus melanjutkan dan meningkatkan program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan mitra.

Program peningkatan kesejahteraan bisa diberikan dalam bentuk misalnya insentif tambahan bagi para mitra yang tetap bekerja di periode libur Lebaran.

Kemnaker wajibkan ojol dapat THR

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan para pengemudi ojol dan kurir berhak mendapatkan THR keagamaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hal ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers.

Indah menyebutkan, pihaknya telah memberitahukan informasi ini ke para aplikator atau penyedia platform ojol untuk membayar THR kepada para pengemudinya sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital. Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," ucapnya.

Respon Grab

Menanggapi surat edaran dari Kemnaker, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy, mengatakan pihaknya bakal memberikan insentif khusus untuk para mitra ojol.

Namun demikian, skema, bentuk, maupun nominalnya berbeda dengan THR yang diterima pekerja pada umumnya.

"Dalam semangat kekeluargaan di bulan Ramadan, Grab menyediakan insentif khusus hari raya Idul Fitri yang akan diberikan pada hari pertama dan kedua Lebaran," jelas Tirza.

Waktu pemberian insentif pengganti THR ini berbeda dengan aturan yang dirilis pemerintah, di mana THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Tirza juga tidak menjelaskan lebih lanjut bagaiman nominal perhitungan insentif yang akan diberikan Grab kepada para mitranya, serta apakah insentif tersebut diberikan secara tunai atau melalui skema lainnya.

"Pemberian insentif khusus tersebut sesuai imbauan pemerintah bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya atau THR keagamaan dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh aplikator masing-masing,” ujar Tirza.

Sementara dalam Surat Edaran Menaker No M/2/HK.04/III/2024 menyebutkan, THR seharusnya diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar upah selama 1 bulan penuh bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Kedua, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka nilai THR-nya berdasarkan hasil masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

(Penulis: Mediana, Isna Rifka Sri Rahayu | Editor: Aries Prasetyo, Erlangga Djumena)

https://money.kompas.com/read/2024/03/20/122046626/jawab-kemnaker-kadin-sebut-thr-untuk-ojol-tidak-wajib-diberikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke