Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jasa Raharja Siapkan Santunan bagi Korban Kecelakaan di Tol Cikampek KM 58

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil identifikasi korban oleh petugas, tetapi sementara terdapat 12 orang korban.

Nantinya, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.

"Nanti setelah terindentifikasi dan terverifikasi secara lengkap kami akan koordinasi dengan seluruh cabang di mana identitas tersebut berasal. Santunan akan segera diberikan,” ungkap dia dalam keterangan resmi, Senin (08/04/2024).

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” ungkap Rivan.

Sementara itu, Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko mengatakan, kecelakaan itu melibatkan tiga kendaraan yaitu Daihatsu GrandMax, Daihatsu Terios, dan sebuah bus di jalur contraflow Tol Cikampek kilometer 58.

"Kami mengucapkan duka yang mendalam atas tragedi kecelakaan beruntun yang terjadi di jalur contraflow Tol Cikampek kilometer 58. IFG melalui PT Jasa Raharja sebagai anggota holding siap memberi dukungan berupa manfaat asuransi atau santunan untuk seluruh korban kecelakaan," tutur dia.

Hexana menambahkan, saat ini IFG meminta PT Jasa Raharja untuk terus berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jawa Barat dan melakukan pendataan kepada seluruh korban. Nara korban yang sudah terdata dan terverifikasi akan segera mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.

https://money.kompas.com/read/2024/04/08/164900926/jasa-raharja-siapkan-santunan-bagi-korban-kecelakaan-di-tol-cikampek-km-58

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke