Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha: Tambah Beban Baru

Dalam UU tersebut diatur bahwa cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W Kamdani mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan.

"Hal ini juga sesuai dengan program APINDO dalam berpatisipasi dalam menurunkan prevalensi stunting," kata Shinta dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).

Meski demikian, Shinta mengatakan, aturan terkait cuti tersebut juga dapat membebani dunia usaha.

"Ketentuan baru yang diatur dalam UU KIA FHKP berpotensi menambah beban baru bagi dunia usaha," ujarnya.

Shinta mengatakan, dibutuhkan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha serta kebijakan mengenai cuti hamil/ melahirkan yang sudah disepakati di dalam

Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan masing-masing agar tetap menjadi acuan bersama sepanjang belum diubah.

"Hal ini diperlukan agar ketentuan baru tersebut dapat mencapai tujuan terciptanya perlindungan pekerja perempuan dan keberlangsungan dunia usaha," tuturnya.

Lebih lanjut, Shinta mengatakan, peran pemerintah dibutuhkan dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dengan peningkatan ketersediaan dan kualitas pelayanan kesehatan primer.

"Melalui fasilitas Puskesmas dan peningkatan pelayanan pemerintah terhadap Pelayanan Poliklinik Swasta, yang didukung dengan fasilitas pelayanan lanjut Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta," ucap dia.

Dikutip Nasional.Kompas.com, UU KIA juga menjamin ibu yang bekerja dan mendapat cuti selama 6 bulan selepas melahirkan tetap mendapatkan gaji.


Menurut Pasal 4 Ayat (3) huruf a beleid itu tertulis setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni:

1. paling singkat 3 bulan pertama, dan

2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Jaminan mendapatkan gaji bagi ibu yang mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan tertuang di Pasal 5 ayat (2).

Dalam pasal itu terdapat 3 ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan, yaitu:

a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,

b. secara penuh untuk bulan keempat, dan

c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Di dalam UU KIA disebutkan syarat buat seorang ibu mendapatkan cuti 3 bulan tambahan. Cuti itu hanya diperuntukan bagi ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).

Kedua kondisi khusus yang dimaksud adalah pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

https://money.kompas.com/read/2024/06/06/123000526/soal-cuti-melahirkan-6-bulan-pengusaha--tambah-beban-baru

Terkini Lainnya

Rupiah Tertekan, Pemerintah Pastikan Belum Bahas Rencana Kenaikan BBM Subsidi

Rupiah Tertekan, Pemerintah Pastikan Belum Bahas Rencana Kenaikan BBM Subsidi

Whats New
Smelter Tembaga Freeport Indonesia di Gresik Resmi Beroperasi

Smelter Tembaga Freeport Indonesia di Gresik Resmi Beroperasi

Whats New
Fordigi BUMN: Pekerja di Sektor Informal Naik 30 Persen tapi Banyak Belum Akses BPJS

Fordigi BUMN: Pekerja di Sektor Informal Naik 30 Persen tapi Banyak Belum Akses BPJS

Whats New
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 132,2 Triliun, Sri Mulyani: Turun 12,2 Persen

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 132,2 Triliun, Sri Mulyani: Turun 12,2 Persen

Whats New
Setoran Pajak dan Cukai Lesu, Penerimaan Negara Turun jadi Rp 1.123,5 Triliun per Mei 2024

Setoran Pajak dan Cukai Lesu, Penerimaan Negara Turun jadi Rp 1.123,5 Triliun per Mei 2024

Whats New
Allianz Hadirkan Produk Asuransi Flexi Medical, Apa Manfaatnya?

Allianz Hadirkan Produk Asuransi Flexi Medical, Apa Manfaatnya?

Earn Smart
2 Perusahaan Eropa Batal Investasi di Sonic Bay, Ini Kata Anak Buah Bahlil

2 Perusahaan Eropa Batal Investasi di Sonic Bay, Ini Kata Anak Buah Bahlil

Whats New
HSBC Andalkan 3 Pilar untuk Fokus Layani Nasabah, Apa Saja?

HSBC Andalkan 3 Pilar untuk Fokus Layani Nasabah, Apa Saja?

Whats New
Babak Baru Perkara Arsjad Rasjid vs Ahli Waris Krama Yudha, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, MAKI Buka Suara

Babak Baru Perkara Arsjad Rasjid vs Ahli Waris Krama Yudha, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, MAKI Buka Suara

Whats New
Sri Mulyani Beberkan Penyebab Rupiah Tertekan

Sri Mulyani Beberkan Penyebab Rupiah Tertekan

Whats New
Konsisten Kembangkan UMKM, Sampoerna Gelar Pesta Rakyat untuk UMKM Indonesia

Konsisten Kembangkan UMKM, Sampoerna Gelar Pesta Rakyat untuk UMKM Indonesia

Whats New
Bantuan Pangan Dilanjutkan sampai Desember 2024, Presiden: Hitung-hitungan APBN Bisa...

Bantuan Pangan Dilanjutkan sampai Desember 2024, Presiden: Hitung-hitungan APBN Bisa...

Whats New
Jatuh Bangun Neneng, Bangun Usaha Makanan dan Pakaian Usai Pandemi Covid-19

Jatuh Bangun Neneng, Bangun Usaha Makanan dan Pakaian Usai Pandemi Covid-19

Whats New
Melalui Program Kesatria, Petani di OKI Berhasil Panen Padi Gogo di Lahan Sawit

Melalui Program Kesatria, Petani di OKI Berhasil Panen Padi Gogo di Lahan Sawit

Whats New
Mengenal Singkatan ATM dalam Bahasa Inggris

Mengenal Singkatan ATM dalam Bahasa Inggris

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke