Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenperin Siap Berkoordinasi dengan Kemendag Godok Revisi Aturan Kebijakan Impor

Juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni bilang pihaknya siap berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyempurnakan aturan tersebut demi keberlangsungan industri tekstil, alas kaki, tas hingga baja.

“Kami patuh kepada perintah dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan perundingan dengan Kemendag untuk melanjutkan arahan Presiden tersebut yang terkait Permendag 8. Ada banyak subsektor yang terkait itu, ada tekstil, alas kaki, tas, kosmetik, elektronik, keramik, baja, kami akan siap koordinasi dengan Kemendag,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Febri bilang saat ini pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas tindakan pengamanan terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

“Sudah, sudah kita mulai Pak Direktur IKFT sudah bertemu dengan Kemenkeu bahas tentang tindakan pengamanan terhadap industri TPT dan sudah kita mulai,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengkaji ulang lagi aturan terkait impor yang berdampak pada industri dalam negeri yakni Permendag 8 Tahun 2024 Tentang Relaksasi Impor

Hal ini menyusul banyak keluhan dari pelaku usaha industri lantaran beleid itu dinilai menghambat masuknya bahan baku produksi hingga membuat gelombang PHK di industri tekstil.

Dalam revisi aturan itu pemerintah akan menetapkan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk sejumlah komoditas salah satunya tekstil.

“Tadi disepakati akan instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki dan keramik. Semua dikenakan BMTP dan dia anti-dumping sekalian,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

https://money.kompas.com/read/2024/06/27/182300326/kemenperin-siap-berkoordinasi-dengan-kemendag-godok-revisi-aturan-kebijakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke