Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkeu: Aturan Anti Dumping Produk Tekstil Menunggu Aturan Mendag dan Menperin Terbit Lebih Dulu

JAKARTA, KOMPAS..com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pihaknya siap untuk menerbitkan aturan soal pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) sejumlah komoditas, utamanya komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri sebenarnya sudah memiliki sejumlah ketentuan "pungutan lebih" terhadap sejumlah komoditas tekstil melalui ketentuan BMAD dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya tengah melakukan perpanjangan masa berlaku terhadap ketentuan BMTP terhadap impor pakaian yang masa berlakunya akan berakhir sampai dengan November 2024.

Pada saat bersamaan, pihaknya masih menunggu ketentuan resmi dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang terkait pengenaan pungutan lebih terhadap komoditas TPT, elektronik, alas kaki, dan tas.

"Kami nanti dari Kemenkeu tunggu surat yang akan disampaikan oleh Mendag dan Menperin, dan mereka pun suratnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, entah PP maupun UU," tutur Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (28/6/2024).

Setelah aturan pelaksana terkait pengenaan biaya lebih terhadap sejumlah komoditas diterbitkan, Sri Mulyani bilang, pihaknya baru bisa menentukan ketentuan bea masuk apa yang bakal diberlakukan.

Keputusan untuk menerapkan BMAD atau BMTP terhadap komoditas TPT hingga tas sendiri sudah dirapatkan oleh pemerintah dalam gelaran rapat kabinet pada Selasa (25/6/2024) lalu.

Dalam gelaran rapat tersebut, pemerintah setuju untuk memberikan aturan anti dumping terhadap komoditas TPT utamanya, untuk melindungi industri dalam negeri yang dinilai tengah tertekan.

"Ini untuk terus beri perlindugan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri terhadap persaingan yang dianggap tidak adil dan tidak wajar," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, pengenaan pungutan bea masuk lebih bisa dikenakan terhadap komoditas yang mengalami lonjakan volume impor.

"Nah makanya biasanya kita terapkan BMTP atau juga bea masuk tindakan penagamanan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Sri Mulyani untuk menerbitkan aturan anti dumping untuk produk tekstil.

Menurut dia, upaya menjaga industri tekstil harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kemenperin sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kemenperin saja.

"Oleh sebab itu, kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan nontarif lainnya," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

https://money.kompas.com/read/2024/06/28/053000026/menkeu--aturan-anti-dumping-produk-tekstil-menunggu-aturan-mendag-dan-menperin

Terkini Lainnya

Cerita Dushishoes, Brand Sepatu Lokal yang Sukses Tingkatkan Pesanan hingga 16 Kali Lipat berkat Shopee Live

Cerita Dushishoes, Brand Sepatu Lokal yang Sukses Tingkatkan Pesanan hingga 16 Kali Lipat berkat Shopee Live

Whats New
Asuransi Sinar Mas Hadirkan Asuransi Serangan Siber untuk Perusahaan, Apa Manfaatnya?

Asuransi Sinar Mas Hadirkan Asuransi Serangan Siber untuk Perusahaan, Apa Manfaatnya?

Whats New
Tandatangani Pakta Integritas, KPPU Apresiasi Iktikad Baik Shopee

Tandatangani Pakta Integritas, KPPU Apresiasi Iktikad Baik Shopee

Whats New
Masa Jabatan Segera Berakhir, Target Tingkat Kemiskinan Jokowi Belum Tercapai

Masa Jabatan Segera Berakhir, Target Tingkat Kemiskinan Jokowi Belum Tercapai

Whats New
Frisian Flag Jadi Mitra Percontohan Program Susu Gratis

Frisian Flag Jadi Mitra Percontohan Program Susu Gratis

Whats New
4 Tips Membicarakan Keuangan dengan Pasangan, Minimalkan Konflik

4 Tips Membicarakan Keuangan dengan Pasangan, Minimalkan Konflik

Spend Smart
Pabrik Frisian Flag di Cikarang Resmi Beroperasi, Proses 400.000 Kg Susu Segar Setiap Hari

Pabrik Frisian Flag di Cikarang Resmi Beroperasi, Proses 400.000 Kg Susu Segar Setiap Hari

Whats New
Tarif Listrik Tak Naik, PLN Dukung Pemerintah Jaga Inflasi

Tarif Listrik Tak Naik, PLN Dukung Pemerintah Jaga Inflasi

Whats New
Anak Usaha Pertamina Buka Lowongan Magang untuk D3 dan S1, Ini Syaratnya

Anak Usaha Pertamina Buka Lowongan Magang untuk D3 dan S1, Ini Syaratnya

Spend Smart
Buruh Akan Aksi 3 Juli, Serukan Setop PHK di Industri Tekstil

Buruh Akan Aksi 3 Juli, Serukan Setop PHK di Industri Tekstil

Whats New
Problematika Kemiskinan dan Ketimpangan yang Tak Kunjung Usai

Problematika Kemiskinan dan Ketimpangan yang Tak Kunjung Usai

Whats New
Ini Langkah Bisnis IFG Life Usai Akuisisi Mandiri Inhealth

Ini Langkah Bisnis IFG Life Usai Akuisisi Mandiri Inhealth

Whats New
Khawatir Jadi Tempat Pencucian Uang, Ekonom Minta Pembentukan 'Family Office' Dikaji Mendalam

Khawatir Jadi Tempat Pencucian Uang, Ekonom Minta Pembentukan "Family Office" Dikaji Mendalam

Whats New
Ombudsman RI Buka Lowongan Kerja Calon Asisten, Simak Persyaratannya

Ombudsman RI Buka Lowongan Kerja Calon Asisten, Simak Persyaratannya

Work Smart
'Family Office', Upaya Pemerintah Tarik Duit Orang Superkaya Dunia

"Family Office", Upaya Pemerintah Tarik Duit Orang Superkaya Dunia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke