Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepatuhan Membayar Pajak Bisa Kurangi Utang Indonesia

Kompas.com - 26/03/2019, 18:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk secara sadar membayar pajak dan melaporkannya. Pasalnya, dengan peningkatan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak, maka pemerintah bisa berupaya menekan utang negara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Puspita mengatakan, bila Indonesia ingin mengurangi utang, maka kepatuhan pajak harus ditingkatkan. Hal ini mengingat belanja negara dibuat terlebih dulu sebelum merencanakan penerimaan negara.

"Artinya kalau kita mau mengurangi utang, mau tidak mau kepatuhan pembayaran pajak dengan sukarela itu dikedepankan," ujar Puspita, Selasa (26/3/2019).

Baca juga: Sampai Hari Ini, Wajib Pajak yang Lapor SPT Mencapai 6,99 Juta

Tahun ini, penerimaan negara dari pajak ditargetkan sebesar Rp 1.577,56 triliun atau nyaris 73 persen dari total penerimaan negara. Sisanya didapatkan dari penerimaan bea dan cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hibah.

Puspita menambahkan, penerimaan negara tersebut tak hanya disalurkan di pemerintah pusat namun juga ke daerah. Terhitung sebanyak Rp 826,8 triliun dari belanja negara berupa transfer ke daerah dan dana desa. Dana tersebut akan ditujukan untuk pembangunan daerah.

Hal senada disampaikan oleh Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani. Menurutnya, adanya ketaatan pajak memang bisa mengurangi utang.

Baca juga: Penghasilan Belum Kena Pajak Wajibkah Lapor SPT Tahunan?

Namun, Aviliani menyoroti penerimaan pajak penghasilan orang pribadi maupun badan yang kontribusinya masih kecil terhadap APBN. 

"Artinya masyarakat kelas menengah dan atas semakin meningkat tetapi kepatuhan membayar pajaknya masih rendah. Kita bisa mengurangi defisit APBN bila kita semua sudah memenuhi kewajiban," tutur Aviliani.

Catatan saja, dalam Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditetapkan batas maksimal defisit anggaran sebesar 3 persen terhadap PDB.

Tahun ini, pemerintah menargetkan defisit anggaran sebesar 1,84 persen atau sebesar Rp 296 miliar. Dimana, penerimaan negara ditargetkan Rp 2.165,2 triliun sementara belanja negara ditetapkan sebesar Rp 2.461,1 triliun.

Defisit anggaran ini ditutupi melalui pembiayaan utang. (Lidya Yuniartha)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kemkeu: Kepatuhan membayar pajak bisa mengurangi utang Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com