JAKARTA, KOMPAS.com - Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pertumbuhan fintech peer to peer lending atau pinjaman online cukup pesat.
Total pinjaman outstanding baik yang sudah lunas maupun belum mencapai Rp 7,05 triliun per akhir Februari 2019. Angka tersebut meningkat 600 persen secara tahunan (yoy).
Namun, Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Yohannes Santoso mengatakan peningkatan penyaluran kredit tersebut dibarengi juga peningkatan kredit macet atau non performing financing (NPF) yang sebesar 3,18 persen, sementara untuk penyaluran kredit yang kurang lancar mencapai 3,17 persen.
Sehingga, penyelenggara fintech P2P lending harus mewaspadai rasio NPF yang terus meningkat tersebut.
Baca juga: OJK: Agar Tak Terlilit Utang Pinjaman Online, Nasabah Harus Tahu Diri
"Kalau diparalelkan dengan bank, jumlah keduanya 6,35 persen (NPF dan kredit kurang lancar), cukup tinggi dibandingkan dengan bank," ujar Santoso di Jakarta, kamis (28/3/2019).
Per Februari 2019, non performing loan (NPL) atau kredit macet perbankan tercatat sebesar 2,59 persen dengan NPL nett sebesar 1,17 persen.
Santoso menjelaskan, tingginya rasio kredit macet fintech peer to peer lending disebabkan oleh tingginya risiko penyaluran kredit melalui platform pinjaman online tersebut.
Baca juga: Butuh Dana, Pilih Pinjaman Online atau Bank?
Meski memang, nominal kredit yang disalurkan oleh pinjaman online lebih rendah dibandingkan dengan perbankan.
Pada Oktober 2018 lalu, rasio kredit macet fintech peer to peer lending masih di kisaran 1 persen. Besarnya lonjakan rasio kredit macet disebabkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) belum memiliki batasan wajar tingkat NPF selayaknya perbankan.
"Perbankan sudah ada angka tresshold (tidak boleh lebih dari 5 persen) dan itu munculnya bertahun-tahun BI dan OJK punya angka itu. Fintech kan baru berapa tahun, untuk bisa mencapai angka yang wajar normal itu perlu waktu," ujar Santoso.
Baca juga: Per Januari 2019, Pengguna Pinjaman Online Mencapai 5 Juta Rekening
Menurut dia, agar pihak asosiasi yang menaungi 99 fintech P2P lending yang terdaftar di OJK bisa menjaga rasio kredit macet, mereka perlu untuk membuat sebuah pusat data seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sehingga antara penyelenggara jasa pinjaman online bisa saling menukar informasi debitur.
"Dan mereka sudah punya komitmen kuat untuk membuat semacam SLIK, jadi bisa saling tukar informasi untuk mengubah NPF besar," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.