Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genjot Penyaluran Kredit Perbankan, BI Longgarkan Aturan RIM

Kompas.com - 01/04/2019, 18:08 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memperbarui aturan terkait Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Aturan yang diterbitkan pada Jumat (29/3/2019) tersebut akan resmi berlaku pada 1 Juli 2019.

Direktur Eksekutif Kebijakan Makroprudensial BI Linda Maulinda menjelaskan, pembaruan aturan yang dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/5/PADG/2019 tersebut dilakukan agar perbankan memiliki likuditas yang lebih longgar dengan harapan bisa melakukan penyaluran kredit dalam jumlah lebih besar.

Baca juga: Ada Pemilu, Pertumbuhan Kredit Semester I 2019 Diprediksi Melambat

"Secara sektor kredit saat ini masih didorong oleh sektor konsumsi. DPK (Dana Pihak Ketiga) memang pertumbuhannya masih lambat dibandingkan kreditnya, tetapi masih bisa menunjang pertumbuhan kredit. Perlu kita perluas pembiayaan ini, perlu dilonggarkan," ujar Linda di Jakarta, Senin (1/4/2019).

Substansi pengaturan dalam perubahan ketiga PADG RIM dan PLM yaitu penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM dan target RIM Syariah, dari sebelumnya masing-masing sebesar 80-92 persen menjadi sebesar 84-94 persen dan penyesuaian contoh perhitungan.

Linda mengatakan, dengan ditingkatkannya batas atas dan batas bawah RIM tersebut, perbankan bisa mengalirkan dana mereka selain melalu instrumen kredit juga melalui penanaman pada surat berharga korporasi atau keuangan.

Baca juga: Likuditas Ketat, Pertumbuhan Kredit Perbankan Stagnan di 2019

"Sehingga perbankan juga bisa berpartisipasi pada pembiayaan secara tidak langsung," ujar Linda.

Sementara, dari sisi sumber dana, perbankan juga bisa memanfaatkan sumber dana dari alternatif pembiayaan.

Untuk diketahui, bank sentral akan mengenakan sanksi bagi BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, BUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah, dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah dengan kisaran batas bawah dan batas atas dari Target RIM dan Target RIM Syariah. Sanksi tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com