Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Pelaku Industri Jasa Keuangan Kerap Langgar Pedoman Iklan

Kompas.com - 16/04/2019, 16:14 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa keuangan (OJK) menilai banyak iklan yang dikeluarkan oleh industri jasa keuangan tidak sesuai dengan pedoman yang sudah ditentukan.

Pasalnya, banyak iklan dari produk jasa keuangan yang memberikan penawaran menarik kepada masyarakat, namun abai dengan nilai-nilai dari iklan yang harus dipenuhi.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menjelaskan iklan produk jasa keuangan seharusnya mencakup pernyataan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. Sehingga, masyarakat jadi tidak tersesat lantaran tergiur tawaran iklan produk jasa keuangan tersebut.

"Akurat itu penggunaan kata superlatif wajib disertai referensi yang kredibel," ujar Sarjito di Jakarta, (16/4/2019). 

Baca juga: Simak, Ini Tips Pilih Jasa Iklan yang Efektif

Beberapa pelaku industri yang masih kerap melakukan pelanggaran, ujar Sarjito, berasal dari pelau industri perbankan, asuransi, dan perusahaan pihak ketiga.

Sarjito mencontohkan, ketika sebuah pelaku industri jasa keuangan mencantumkan kata 'satu-satunya' dalam produk tersebut, maka harus disertai dengan data dari pihak ketiga mengenai kebenaran tersebut.

Selain itu, industri jasa keuangan juga harus menyajikan kinerja masa lalu dan proyeksi kinerja masa depan. Namun, mereka dilarang untuk menjanjikan keberhasilan atau imbal hasil dari suatu produk.

Baca juga: Belanja Iklan TV Marketplace Rp 4,97 Triliun, Siapa yang Rajin Beriklan?

Iklan yang ditampilkan pun harus memberi informasi yang jelas, yakni menggunakan bahasa yang mudah dipahami, serta wajib mencantumkan logo OJK dan penyataan 'terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan'.

Adapun untuk produk atau layanan syariah, pelaku indusrti yang bersangkutan wajib memperhatikan ketentuan berdasarkan prinsip syariah, juga tanda asterisk serta dilarang menyembunyikan informasi.

Jika sebuah produk memberikan janji pengembalian uang, maka wajib disertai dengan mekanisme secara detil dan jika menjanjikan jadian, informasi ketersediaan hadiah harus lengkap.

Baca juga: Belanja Iklan Dalam Negeri Capai Rp 40 triliun Setahun

"Contohnya jika iklan menyebutkan 'gratis hanya dengan membuka tabungan menawan senilai Rp 100 juta'. Itu tidak diperbolehkan, apabila konsumen  perlu melakukan suatu upaya tertentu terlebih dahulu, maka hal yang dijanjikan tersebut merupakan hadiah, bukan diberikan cuma-cuma. Gratis ya gratis jangan di tambah-tambahi ini itu," jelasnya. 

"Pemasaran juga tidak semata-mata berdasarkan hadiah, bonus, poin. Harus yang ditawarkan itu produknya," Tambah Sarjito.

Selain itu, dilarang menjanjikan proses yang tidak sesuai dengan prosedur, iklan dilarang diperankan oleh anak di bawah 7 tahun, pejabat negara, dan tokoh agama, serta menampilkan uang dalam iklan wajib sesuai norma dan ketentuan.

Kemudian iklan dilarang plagiasi atau menjatuhkan produk lain dan klaim halal hanya boleh dilakukan oleh produk yang telah sesuai prinsip syariah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com