Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Bakal Kaji UU Khusus Pertukaran Data Pribadi untuk Fintech

Kompas.com - 10/05/2019, 04:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berfokus pada pematangan regulasi teknologi keuangan alias financial technology (fintech) di Indonesia.

Setelah sebelumnya berencana membuat kebijakan hukum mitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), kali ini pemerintah berencana membuat Undang-Undang Pertukaran Data Pribadi.

"Fintech itu harus melindungi data-data nasabahnya. Untuk memperkuatnya, kami berencana mengkaji UU khusus data pribadi untuk fintech tahun ini," ucap Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Indonesia-Hongkong Kerja Sama Pertukaran Informasi Keuangan

Rudiantara mengatakan, hal itu harus menjadi standar beroperasinya fintech di Indonesia.

Menurutnya, standar kebijakan perlindungan data saat ini masih menggunakan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informasi yang lama. Selain itu, perlindungan data pribadi nasabah juga masih mengacu pada UU perbankan dan UU telekomunikasi yang lama.

Namun, UU tersebut belum mengatur tentang pertukaran data pribadi antar bank dengan fintech maupun sebaliknya. UU tersebut hanya mengatur tentang menjaga kerahasiaan data dan perlindungan data.

Baca juga: Fintech Berkembang Pesat di China, Mengapa?

"Jadi kenapa UU itu diperlukan? Karena di era digital ini data perlu dipertukarkan. Selama ini UU telekomunikasi hanya berisi tentang operator wajib menjaga kerahasiaan datanya, tapi 'kan tidak dalam konteks dipertukarkan," papar Rudiantara.

"Kalau dulu mungkin pertukaran data ini tidak berguna makanya tidak ada UU-nya. Tapi sekarang era digital pasti ada yang namanya pertukaran data. Sekarang UU itu perlu dibentuk karena sudah mendesak," lanjutnya.

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Rampung Sebelum Pelantikan Presiden 2019

"Contoh gampangnya begini, si A sakit dan ditangani oleh dokter A. Tiba tiba ada komplikasi sehingga harus ditangani oleh dokter B. Data pasien pasti harus dikasih ke dokter B tadi. Nah, itu bagaimana? Kalau tidak diberikan datanya dia bisa makin parah sakitnya. Kalau diberikan datanya nanti melanggar," contoh Rudiantara.

Rudiantara mengaku, saat ini Undang-Undang pertukaran data pribadi tersebut sudah disepakati akan dibahas tahun ini. Bahkan, saat ini tengah dalam tahap harmonisasi.

"Sudah disepakati oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diwakili oleh badan legislatif. Sekarang sudah proses harmonisasi. Mudah-mudahan dua bulan lagi bisa disampaikan ke DPR," harap Rudiantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com