Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Bebas Jual Beli Data Pribadi, Ini Tarifnya

Kompas.com - 13/05/2019, 10:11 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda nasabah perbankan? sering ditawari membuat kartu kredit?. Wajar bila itu datang dari bank yang menjadi bank Anda.

Tetapi bagaimana bila tawaran itu datang dari dari pihak lain? Padahal Anda merasa tak pernah memberikan data pribadi, mulai nama lengkap hingga nomor telepon.

Berdasarkan investigasi Kompas, ditemukan praktik jual beli data pribadi nasabah di kalangan tenaga pemasaran kartu kredit dengan harga bervariasi.

Data yang dijual secara bebas itu tak hanya berupa nama, alamat dan nomor telepon atau nama ibu kandung, tetapi juga informasi gaji hingga kemampuan finansial nasabah.

Baca juga: Data Pribadi Dijual Bebas, dari Gaji hingga Info Kemampuan Finansial

Dikutip dari Harian Kompas, Senin (13/5/2019), data itu dijual mulai Rp 300 hingga Rp 50.000 per data. Harga penjualan tergantung informasi di dalam data tersebut.

Bila data memuat informasi nama, nomor telepon, alamat, hingga nama orangtua, tanpa dilengkapi kemampuan finansialnya, dijual Rp 300 per data.

Namun untuk data yang dilengkapi informasi kemampuan finansial pemiliknya, dihargai Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per data.

Informasi ini didapatkan dari seorang tenaga pemasaran kartu kredit berinisial RF, sempat menawarkan 1.101 data nasabah seharga Rp 350.000 kepada Kompas pada pertengahan bulan lalu, atau sekitar Rp 318 per data.

“Data ini berisi data nasabah cc (credit card),” katanya.

Baca juga: Kominfo Bakal Kaji UU Khusus Pertukaran Data Pribadi untuk Fintech

Sementara itu JS, koordinator pemasaran kartu kredit salah satu bank di Jakarta Pusat  mengungkapkan, praktik jual beli data nasabah sudah lumrah.

Para tenaga pemasaran kartu kredit mendapatkan data itu dari karyawan bank.

Kadang JS dan anak buahnya juga memberikan komisi kepada karyawan bank Rp 50.000 untuk setiap data yang disetujui pengajuan kartu kreditnya oleh bank.

Menurut JS, data pribadi yang kualitasnya bagus bisa dijual Rp 1 juta untuk 50 data, atau Rp 20.000 per data.

Data tipe ini dilengkapi informasi gaji dan ditambah informasi keuangan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahkan jual beli data nasabah juga dilakukan secara online. Harganya jauh lebih murah lagi. Setiap data yang dijual mulai dari Rp 0,1 hingga Rp 16 per data.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Investor Buru Unicorn Indonesia karena Data...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com