Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Online, Ini Caranya agar Konsumen Percaya pada Usaha Anda

Kompas.com - 13/05/2019, 13:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya perkembangan penipuan online tentu membuat khawatir para penjual online, mulai dari penyangkaan atas tindak penipuan terhadap konsumen maupun berkurangnya pembeli.

Apalagi, banyak perencana keuangan yang menyarankan konsumen untuk belanja di e-commerce saja ketimbang belanja online di situs-situs lain.

Tapi jangan khawatir. Sejak tahun 2017 silam, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menbuat situs yang bernama Cekrekening.id untuk menjadi solusi bagi konsumen maupun penjual.

Baca juga: Penjual Online Wajib Mendaftarkan Diri

Untuk Anda penjual barang online, ada dua manfaat yang Anda dapat saat mengakses situs ini, antara lain sebagai berikut.

1. Daftarkan Rekening

Untuk Anda para penjual online, Anda bisa mendaftarkan rekening Anda pada situs Cekrekening.id. Pendaftaran rekening ini bertujuan agar Kominfo mampu menjamin rekening Anda tidak pernah digunakan untuk kasus tindak pidana.

Caranya, pilih fitur daftarkan rekening. Setelah itu, Anda diwajibkan untuk mengisi beberapa data seperti, nama bank, nomor rekening, nama pemilik, nomor telepon, nomor KTP, nama usaha, jenis usaha, upload izin usaha, unggah foto buku tabungan, dan unggah foto kartu identitas. Kemudian, tekan submit.

Jika Kominfo telah menjamin, otomatis konsumen akan percaya kepada toko online Anda. Bila Anda mendapati konsumen yang mempertanyakan keaslian toko Anda, cukup Anda katakan untuk mengeceknya di situs Cekrekening.id.

Baca juga: Yuk, Cek Fitur Cekrekening.id untuk Cegah Penipuan Online

2. Normalisasi Rekening

Jika rekening Anda telah terlanjur dilaporkan oleh konsumen yang menyangka Anda melakukan tindak pidana seperti penipuan, perdagangan narkotika, perdagangan obat terlarang, dan lain sebagainya, Anda bisa mengajukan normalisasi rekening dalam fitur ini.

Kominfo pun telah menetapkan beberapa syarat pengajuan normalisasi rekening. Apalagi, normalisasi rekening ini bisa dilakukan online maupun offline disertai capture (tangkapan layar) bukti sanggahan dari aduan pelapor.

Adapun, dalam hal tertentu penyelenggara aplikasi dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening jika terjadi perbedaan pendapat.

Baca juga: Data Pribadi Nasabah Juga Dijual Secara Online, Jumlahnya Jutaan...

Nantinya, penyelenggara aplikasi akan memberi tanda khusus atas rekening yang masih dalam tahap dispute alias sengketa antara pelapor dan pemilik rekening.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa menghubungi call center nomor (021) 384-5786 atau 0822-1010-1112. Selain itu, pengguna dapat menghubungi lewat e-mail ke alamat cybercrimes@mail.kominfo.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com