Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedaluwarsa, Kopi Pak Belalang Senilai Rp 1,4 Miliar Diamankan BPOM

Kompas.com - 20/05/2019, 12:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) mengamankan 190.000 sachet produk kopi merek Pak Belalang dengan nilai keekonomian mencapai Rp 1,4 miliar.

Akibat kasus ini, bahkan musisi Ahmad Dhani yang menjadi brand ambassador kopi ini akan diperiksa.

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan, pengamanan ini karena adanya efek kesengajaan untuk mengubah tanggal kedaluwarsa. Padahal, kopi tersebut sudah kedaluwarsa sejak setahun lalu.

"Ada hasil temuan karena aspek kesengajaan. Pelaku menghapus dua digit tahun kedaluwarsa pada label produk dan menggunting label kedaluarsa pada kemasan produk. Jadi pangan itu diubah pakai peralatan dari 24/6/18 menjadi 24/6/20," ucap Penny K. Lukito di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Penyitaan kopi tersebut dilakukan oleh Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tanggal 16-17 Mei 2019 pukul 03.00 WIB di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kopi Cap Luwak Mudah Terbakar, Begini Penjelasan BPOM

Menurut Penny, kopi Pak Belalang setidaknya melakukan 2 pelanggaran lainnya. Pelanggaran tersebut antara lain tidak memiliki Surat Keterangan Impor dari BPOM padahal kopi Pak Belalang berasal dari Malaysia.

"Setelah ditelusuri, adanya kemungkinan kerugian lain karena tidak ada surat impor. Artinya, kopi tersebut bisa jadi ilegal dan tidak adanya pendapatan pemerintah berupa pajak," ucap Penny.

Kedua, label kopi seharga Rp 108.800 per 20 sachet ini menyebut "Rajanya Kopi Nusantara". Penyebutan label ini tidak disetujui oleh BPOM meski telah mendapat izin edar mengingat buatan negara tetangga.

"Memang kopi ini sudah mendapat ijin edar tapi labelnya tidak disetujui. Apalagi ini bukan buatan Indonesia tapi mengatasnamakan Nusantara dalam slogannya. Ini tentu merugikan merek kopi-kopi lokal," kata Penny.

Untuk itu, Penny menyatakan pihaknya akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk Kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Sudah masuk kategori pidana dengan hukuman 2 tahun atau denda Rp 4 miliar. Nomor izin edar akan dicabut dan akan dikembangkan para pihak terkait termasuk modelnya, dan lebih jauh lagi ke arah pencucian uang. Brand ambassadornya (Ahmad Dhani) akan kami minta keterangan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com