Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Kerja, Baru 9 Instansi Lapor Kehadiran ASN ke Kemenpan RB

Kompas.com - 10/06/2019, 12:33 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran, baru 9 instansi dari 543 melaporkan kehadiran aparatur sipil negara (ASN) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Senin (10/6/2019). Ini berdasarkan pementauan yang dilakukan Kemenpan RB.

"Yang melaporkan baru 9. Masih banyak yang belum, ini masih berproses, setelah itu akan kita proses," kata Menteri PAN RB, Syafruddin di ruang Command Centre Kemenpan RB, Jakarta.

Syafruddin menjelaskan, pihaknya memberikan batas waktu untuk instansi di seluruh daerah untuk melaporkan kehadiran ASN, baik di tingkat kementerian, pemerintah daerah, maupun kabupaten/kota. Setelah batas berakhir maka tidak dapat lagi melaporkannya atau tidak diterima.

Baca juga: Menpan RB Pantau Kehadiran ASN se-Indonesia di Command Centre

"Di hari pertama ini kita memberikan batas waktu kepada seluruh ASN untuk aktivitas di kantor, batas waktunya jam 3 sore. Jumlahnya 543 instansi termasuk pemerintah pusat. Kementerian lembaga itu jumlahnya 88," tuturnya.

Syafruddin yakin semua ASN di seluruh daerah akan masuk kerja di hari pertama ini, setelah libur panjang merayakan Hari Raya Idul Fitri. Meski demikian, pasti ada yang terlambat masuk kerja karena alasan tertentu.

"Saya yakin semua masuk. Mungkin ada ASN yang belum masuk karena terlambat, (terjebak) macet, macam-macam. Nanti kita lihat sampai jam 15.00 WIB, baru kita simpulkan," ujarnya.

Data pemantauan kehadiran ASN ini akan diperbaharui secara real time, sesuai dengan data yang dimasukkan oleh instansi di seluruh Indonesia.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com