Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Hanya Gunakan Fintech Legal dan Terdaftar di OJK

Kompas.com - 19/06/2019, 18:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati untuk meminjam di layanan teknologi keuangan atau fintech peer to peer lending. Belakangan banyak muncul kasus fintech ilegal yang ujung-ujungnya merugikan konsumen.

Oleh karena itu, gunakan fintech legal yang sudah terdaftar maupun berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan, langkah ini harus dilakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat bertransaksi.

"Demi memberikan perlindungan kepada masyarakat, AFPI menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih penyelenggara fintech lending. Pastikan yang sudah terdaftar di OJK,” kata Tumbur dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Ada 7 Fintech Lending yang Kantongi Izin OJK, Ini Daftar Namanya

Tumbur menambahkan, AFPI merupakan mitra OJK dalam mengawasi dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang menggunakan jasa fintech lending. Seluruh praktik bisnis anggota AFPI harus mengacu pada aturan asosiasi yang diawasi Komite Etik.

Arsitektur AFPI terdiri dari policy advocacy, code of conduct, literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, dan kolaborasi.

Utuk mengantisipasi adanya fintech nakal, AFPI telah menerapkan standardisasi dan juga sertifikasi bagi proses penagihan. AFPI melarang penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan. AFPI juga menerapkan  Sertifikasi Manajemen Risiko Fintech Lending dan melakukan Pemutakhiran Risk Management di Industri 4.0 bagi seluruh anggotanya.

"Tidak hanya penagih, AFPI juga tengah melakukan pembekalan dan sertifikasi kepada para pemegang saham, komisaris dan direksi penyelenggara fintech lending," kata Tumbur.

Baca juga: Jangan Lupa, Bijak dalam Pinjam Dana di Fintech

Tumbur melanjutkan, memasuki era serba digital, ada konsekuensi yang berdampak negatif dari pihak-pihak yang memiliki tujuan negatif dengan mendompleng dalam industri digital ini. Termasuk industri Fintech Lending yang saat ini mengalami kemajuan pesat dalam menciptakan alternatif pendanaan bagi masyarakat.

Untuk itu, AFPI telah melakukan serangkaian kebijakan sekaligus melakukan literasi keuangan kepada masyarakat.

"Untuk itu, AFPI juga mengharapkan masyarakat lebih bijak dan waspada terhadap keberadaan pihak-pihak ilegal tersebut,” sebut Tumbur.

AFPI pun mendukung upaya OJK untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, yakni mengenai pembatasan akses data digital pribadi oleh Fintech Lending. Selama belum ada undang-undang  perlindungan data pribadi yang bisa menjerat pelaku penyalahgunaan data, Fintech Lending hanya bisa mengakses data tiga fitur dari smartphone nasabah peminjamnya, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.

Hal ini yang membedakan fintech legal dan ilegal.

Baca juga: Tertarik Investasi di Fintech Lending? Simak Risikonya

"Kalau ilegal pasti akan mengakses semua data pribadi nasabahya. Seluruh member AFPI diminta untuk taat pada aturan yang ditetapkan OJK ini,” ucap Tumbur.

Sejak Januari 2018, Satgas Waspada Investasi OJK telah memblokir 947 entitas fintech ilegal. Untuk tahun 2019, ada 543 fintech ilegal yang diblokir dan pada 2018 sebanyak 404 fintech ilegal. Perusahaan fintech dikatakan ilegal karena tidak terdaftar di OJK, sesuai dengan Peraturan OJK No.77 Tahun 2016, bahwa seluruh penyelenggaran fintech lending harus sudah terdaftar OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com