Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Kembali Dapat Opini WTP, Ini Catatan BPK

Kompas.com - 25/06/2019, 19:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk laporan keuangan tahun 2018. Ini merupakan ke-6 kalinya Kemenhub meraih opini WTP secara berturut-turut sejak tahun 2013.

Karena meraih opini WTP ke-6 kalinya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengucapkan rasa terima kasihnya dan bersyukur Kemenhub bisa mempertahankan opini WTP hingga 6 kali berturut-turut. 

"Kami bersyukur telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kami berharap bisa mengoptimalkan laporan keuangan dan mempertahankan opini WTP di tahun-tahun berikutnya. Atas nama Kemenhub, saya mengucapkan terima kasih," kata Budi di Gedung Kemenhub Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: KKP Akhirnya Dapat WTP, Menteri Susi Akui Deg-degan

Meski meraih opini WTP, tidak berarti laporan keuangan Kemenhub luput dari kesalahan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan kelemahan sistem pengenalan interen maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan Perundang-undangan yang perlu diperbaiki.

Salah satu temuan itu adalah pengelolaan PNBP atas jasa Kepelabuhan dan Jasa Kebandarudaraan belum sesuai ketentuan. Terdapat PNBP di tahun 2017 yang luput dari pungutan Kemenhub sekitar Rp 900 miliar.

Selain itu, adanya kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan belanja modal pada lima eselon I senilai Rp 44,07 miliar dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan belanja barang pada 7 eselon I senilai Rp 156 miliar.

Baca juga: Laporan Keuangan Pemerintah WTP Lagi, Sri Mulyani Buat Pantun

Namun, Budi Karya mengatakan, kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan belanja barang pada 7 eselon I  sudah dikembalikan sekitar Rp 1,39 miliar, sehingga masih tersisa Rp 54,94 miliar. Kelebihan belanja modal pun sudah dikembalikan Rp 7,65 miliar.

"Kekurangan itu sudah kami tindaklanjuti meskipun secara bertahap dengan melakukan penyetoran ke kas negara. Tapi dengan adanya temuan BPK ini, kami jadi punya bukti yang kuat untuk melakukan penagihan-penagihan selanjutnya," ucap Budi.

Kekurangan lainnya yang ditemukan BPK adalah kekurangan penerimaan PNBP atas biaya penggunaan prasarana perkeretaapian pada Ditjen Perkeretaapian dan penetapan tarif jasa layanan pendidikan tahun akademik 2018/2018 pada Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.

Baca juga: 8 Kementerian/Lembaga Tak Dapat Opini WTP dari BPK

Budi menjelaskan, untuk memperbaiki kekurangan tersebut, pihaknya telah membuat rencana aksi. Rencana Aksi ini, kata Budi, disusun sebagai upaya untuk mewujudkan good governance (tata kelola Pemerintahan yang baik) dan clean government (Pemerintahan yang bersih), khususnya di lingkungan Kementerian Perhubungan.

"Langkah-langkah aksi pro aktif ini kami lakukan guna tidak terjadinya pertemuan yang berulang. Semuanya akan kami tindak lanjuti dan menjadi suatu perhatian untuk memperbaiki diri supaya Kemenhub mampu mempertahankan opini ini," pungkas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com