Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Ketenagakerjaan, Investor Asing Perlu Iklim Usaha yang Kondusif

Kompas.com - 13/07/2019, 20:21 WIB
Kurniasih Budi

Editor

KOMPAS.com – Pemerintah perlu merevisi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk mengembalikan minat investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia.

Praktisi hukum ketenagakerjaan dari Dentons HPRP, Linna Simamora, menjelaskan isu ketenagakerjaan juga perlu memperhatikan daya saing investasi asing, bukan hanya kepentingan buruh dan pengusaha.

Ia menilai, ada beberapa hal yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan belum fleksibel bagi para investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia.

“Isu mengenai proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mensyaratkan pemberian surat peringatan satu, dua dan tiga sebelum dilakukan PHK dirasa kurang fleksibel dan berbelit-belit,” ujar dia dalam pernyataan tertulis, Sabtu (13/7/2019).

Baca juga: Serikat Pekerja Minta Revisi UU Pengupahan Berdasar Dua Hal Ini

Ia menjelaskan, penghapusan alasan kesalahan berat sebagai dasar PHK menjadikan perusahaan tak memiliki banyak pilihan dalam menghadapi pekerja yang melakukan kesalahan.

“Termasuk kesalahan berat, yang apabila dibiarkan akan lebih merugikan perusahaan,” kata dia.

Soal lain yakni jangka waktu kerja pegawai saat baru direkrut. Penerapan masa percobaan yang hanya tiga bulan untuk pekerja tetap atau yang disebut pekerja PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dinilai tidak cukup.

Keterbatasan waktu itu menimbulkan kesulitan bagi investor atau perusahaan asing untuk menilai kinerja seseorang, yang akan dipekerjakan secara permanen.

Baca juga: Pemerintah Minta Masukan Pekerja dan Pengusaha Terkait Revisi UU

UU Ketenagakerjaan juga dinilai membatasi jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan menggunakan skema kontrak atau yang dikenal dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Selain dari jenis pekerjaannya, masa kerja suatu PKWT juga diberlakukan batas maksimum dan tanpa masa percobaan.

Ia mengatakan, pelarangan adanya masa percobaan dalam PKWT dan batasan-batasan maksimum itu dinilai tidak fleksibel bagi para investor dalam merekrut tenaga kerja yang tepat.

Berdasarkan kajian Japan External Trade Organization (JETRO) pada Februari 2019, salah satu masalah manajemen utama adalah rasio kenaikan upah buruh di Indonesia yang tergolong tertinggi di kawasan ASEAN.

Baca juga: Antisipasi Pekerjaan Masa Depan, Menteri Tenaga Kerja di ASEAN Hasilkan 9 Kesepakatan

Resiko kenaikan biaya di Indonesia disebut JETRO sebesar 47 persen, di atas Vietnam yang hanya 30 persen.

“Dibutuhkan suatu formula yang tepat untuk mengatur mengenai kenaikan UMR sehingga kenaikan tersebut bisa tepat dan terukur,” ujar dia.

Revisi UU Ketenagakerjaan, ia melanjutkan, perlu memperhatikan kepentingan kedua belah pihak, baik pengusaha dan pekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com