Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ini Solusi Kementan Hadapi Kelangkaan Pupuk Subsidi

Kompas.com - 01/08/2019, 08:52 WIB
Alek Kurniawan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) hendak menyempurnakan program Electronic Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) dan Kartu Tani guna memperbaiki penanganan pupuk bersubsidi.

Asal tahu saja, saat ini masih ditemukan permasalahan-permasalahan terkait pupuk bersubsidi.

"Saat ini di pasar terdapat dua harga pupuk, harga subsidi dan non-subsidi," papar Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy melalui rilis tertulis, Rabu (31/7/2019).

Panjangnya rantai distribusi dan dualisme harga pupuk ini menimbulkan kelangkaan pupuk serta pengoplosan pupuk subsidi dan non-subsidi.

Baca juga: Mengenal Jenis Pupuk Bersubsidi yang Disalurkan Kementan…

Tak hanya itu, terjadinya pemalsuan pupuk bersubsidi, lemahnya pengawasan, dan pemalsuan kuota pupuk juga kerap terjadi.

Untuk itu, Sarwo Edhy mengatakan dengan e-RDKK dan Kartu Tani tidak akan terjadi lagi kelangkaan pupuk bersubsidi.

Pasalnya, kuota yang akan diberikan akan sesuai dengan usulan daerah masing-masing.

"Karena sudah sesuai permintaan atau kebutuhan daerah yang mengusulkan. Kalau ada petani yang teriak pupuk langka, berarti petani itu tidak mengikuti program e-RDKK dan Kartu Tani," tutur Sarwo Edhy.

Baca juga: Demi Petani, Kementan Akan Kawal Terus Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Sarwo Edhy menambahkan, apabila alokasi pupuk bersubsidi di suatu wilayah pada bulan berjalan tidak mencukupi, penyaluran dapat dilakukan dengan menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya.

Selain itu, bisa juga diambil dari alokasi bulan berikutnya dengan tidak melampaui alokasi satu tahun.

"Dalam hal terjadi kekurangan atau kelebihan, pemenuhan pupuk bersubsidi dilakukan melalui realokasi antar waktu atau antar wilayah," paparnya.

Direktur Jenderal PSP Kementan, Sarwo Edhy dalam Forum Discussion Group (FGD) membahas Kebijakan Pemerintah Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Hotel Bumi Surabaya, Surabaya, Selasa (30/7/2019).   Dok. Humas Kementan Direktur Jenderal PSP Kementan, Sarwo Edhy dalam Forum Discussion Group (FGD) membahas Kebijakan Pemerintah Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Hotel Bumi Surabaya, Surabaya, Selasa (30/7/2019).

Distribusi tepat sasaran

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Muhrizal Sarwani mengatakan, sesuai peraturan pemerintah, distribusi pupuk bersubsidi hanya ditujukan kepada petani atau kelompok tani yang telah menyusun e-RDKK. 

"Pupuk bersubsidi ditujukan kepada petani sub-sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang mempunyai lahan maksimal 2 hektar (ha) per musim tanam," kata Muhrizal.

Ia menambahkan, pihaknya bersama PT Pupuk Indonesia sebagai pemegang hak produksi dan distribusi pupuk subsidi senantiasa melakukan pengawasan intensif akan peredaran pupuk subsidi.

Sementara itu, sesuai ketentuan Kementan, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok untuk kebutuhan dua minggu ke depan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com