JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengumumkan bakal mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten pekan lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapan, PLN menyediakan dana Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.
“Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” ujarnya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Sripeni meminta kepada pegawai PLN di seluruh daerah jangan khawatir dengan kabar tersebut dan mengajak untuk fokus bekerja melayani masyarakat.
Baca juga: Tak Potong Gaji, PLN Pakai Dana Internal untuk Kompensasi Mati Listrik
Soal mekanisme pembayaran kompensasi, hal tersebut sudah diatur pemerintah. PLN memberikan kompensasi karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Sementara untuk konsumen Non Adjustment, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Kompensasi ini berlaku untuk rekening bulan berikutnya.
Adapun untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Kompensasi diberikan pada saat pelanggan membeli token.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Baca juga: Listrik Padam, Ombudsman Sebut Kompensasi PLN ke Pelanggan Terlalu Kecil
Adapun kompensasi diberikan kepada sekira 21,9 juta pelanggan yang terdampak mati listrik pada Minggu (4/8/2019) lalu. Sebelumnya dinyatakan bahwa PLN akan memangkas gaji karyawan dan direksi untuk membayar kompensasi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan