Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak untuk Semua PNS, Posisi Apa Saja yang Bisa Kerja di Rumah?

Kompas.com - 10/08/2019, 12:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Ada pula ibu-ibu pekerja yang terpaksa meninggalkan anaknya di rumah atau masih masa menyusui sehingga harus pumping ASI saat bekerja. Hal tersebut, kata Ridwan, akan membuat pegawai merasa lebih repot jika harus bekerja dari kantor.

"Padahal ada beberapa pekerjaan yang tidak mengharuskan di sana. Tapi peraturan yang sekarang tidak memungkinkan seperti itu," kata Ridwan.

Sebelumnya diberitakan, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ibi pihaknyantengah menggodok kemungkinan PNS bisa bekerja di rumah.

Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan ASN bisa seirama dengan revolusi industri 4.0.

Baca juga: Wacana Single Salary ASN, Ini Kata Kemenpan RB

Salah satunya yakni terkait fleksibilitas dalam bekerja. Bila selama ini PNS banyak menghabiskan waktu bekerja di kantor, maka mungkin hal itu berubah.

Fleksibilitas kerja dinilai menjadi hal penting menyusul akan terjadinya perubahan besar profil PNS pada 2024 mendatang.

Saat itu, diperkirakan separuh PNS di Indonesia merupakan generasi yang sangat melek teknologi. Layanan masyarakat pun nantinya bisa terbantu dengan kehadiran teknologi.

Baca juga: PNS Bisa Bekerja di Rumah, Pemerintah Ingin Tiru Kesuksesan Australia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com