Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak untuk Semua PNS, Posisi Apa Saja yang Bisa Kerja di Rumah?

Kompas.com - 10/08/2019, 12:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, tak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) memungkinkan bekerja di rumah, sebagaimana yang diwacanakan pemerintah.

Menurut dia, ada posisi tertentu yang mengharuskan kehadiran fisik PNS tersebut untuk melayani masyarakat.

"Beberapa pekerjaan yang sifatnya layanan dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, yang tetap membutuhkan kehadiran fisik, pasti tidak akan tergantikan dengan flexible working arrangement ini," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: PNS Bekerja di Rumah Bisa Diterapkan, Asal...

Ridwan mengatakan, wacana fleksibilitas dalam pekerjaan ini dimunculkan karena berkurangmya kebutuhan kehadiran fisik dalam bekerja.

Teknologi saat ini sudah memungkinkan pekerja untuk menyelesaikan tugasnya di laptop maupun ponsel, asal terkoneksi dengan internet.

Misalnya, kata Ridwan, pekerjaan sebagai humas tak melulu harus dilakukan di dalam kantor.

"Kami si Biro Humas, materi-materi berita, media sosial, siaran pers, semua bisa dibuat di perangkat mobile," kata Ridwan.

Baca juga: Asyik, PNS 4.0 Bisa Kerja dari Rumah dan Dapat Single Salary...

Bahkan, jika pengaturan fleksibilitas kerja ini diterapkan, biro humas bersedia menjadi pilot project. Ridwan menambahkan, fleksibilitas ruang kerja ini akan lebih mengefisiensikan pekerjaan PNS yang memiliki kendala untuk bekerja di kantor.

Misalnya, pekerja yang rumahnya di Bogor dan kantornya di Jakarta harus mengeluarkan ongkos banyak untuk ke kantor.

"Bahasanya, berat di ongkos lah. Makin bikin polusi juga," kata Ridwan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com