Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Konsumen Fintech, Aftech Akan Bentuk Komite Etik

Kompas.com - 10/08/2019, 15:25 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) segera membentuk tim investigasi yang disebut juga dengan komite etik. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari penunjukan Aftech sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum Aftech Niki Santo Luhur, mengatakan, tim ini bertugas melakukan pengkajian apabila terjadi berbagai kasus yang dapat merugikan konsumen/pengguna fintech maupun anggota asosiasi sendiri.

"Kita akan bentuk komite etik yang independen yang terdiri dari beberapa pengacara," kata Niki dalam jumpa pers di Kantor OJK Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Perusahaan Fintech Harus Atasi Potensi Kebocoran Data Pengguna

Niki menyampaikan, pembentukan komite etik ini merupakan bentuk tanggung jawab Aftech dalam menyelesaikan persoalan yang akan maupun sudah timbul secara profesional.

Mereka yang masuk dalam tim pengacara Komite etik akan dipilih dari pihak ketiga atau di luar lingkup asosiasi guna mengurangi konflik kepentingan.

Nantinya, pada saat pendaftaran anggota baru, komite etik juga akan bertugas melakukan kajian dan pengecekan dokumen.

Baca juga: Sebelum Coba-coba, Ketahui Bahayanya Pinjaman Online Ilegal

Pada tahap ini, komite etik bertugas bertanggung jawab memastikan calon anggota asosiasi memiliki badan usaha yang sah dibawah payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, Aftech juga akan bekerja sama dengan sejumlah auditor untuk memastikan apakah para anggota sudah menerapkan sistem pengamanan data. Apabila memungkinkan, penerapan pengamanan data juga diharuskan melewati proses akreditasi.

"Proses akreditasi dilakukan pihak ketiga secara profesional. Akreditasi harus mempunyai standar internasional misalnya ISO 27001," tuturnya.

Baca juga: Ingin Pinjam Uang lewat Fintech Online, Ikuti 3 Prinsip Ini

Selain itu, Aftech juga akan menerapkan prinsip pengenalan nasabah (KYC) berbasis teknologi. Ini bertujuan untuk mencegah risiko pencucian uang oleh nasabah.

OJK telah menunjuk Aftech sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Indonesia. Hal ini tertuang dalam POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Penunjukan tersebut bertujuan untuk membangun sistem pengawasan Penyelenggara IKD secara efektif.

"Inovasi Keuangan Digital ini punya banyak manfaat positif, seperti meningkatkan inklusi dan literasi keuangan, dan memenuhi kesenjangan pembiayaan untuk UMKM. Tapi di sisi lain risikonya juga banyak," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida terpisah.

Nurhaida menuturkan, saat ini perlu terapkan balanced regulatory framework, supaya sinergi optimal dengan Lembaga Jasa Keuangan dapat terbentuk namun perlindungan konsumen juga tetap terjaga.

Penunjukkan asosiasi ini akan mempermudah mekanisme koordinasi dan pengawasan IKD, serta diharapkan akan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada serta membangun sinergi antar-penyelenggara IKD.

"Melalui pembentukan asosiasi, para Penyelenggara IKD akan mudah membentuk ekosistem keuangan digital karena terdiri dari anggota dengan berbagai model bisnis. Mereka bisa saling berinteraksi dan mendukung dalam menciptakan sektor keuangan digital yang sehat, tambahnya.

Baca juga: Diteror Fintech Pinjaman Online Nakal? Laporkan ke Sini!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com