Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Indikasi Kartel pada Fintech P2P, OJK Apresiasi Langkah KPPU

Kompas.com - 27/08/2019, 18:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengendus adanya kartel dalam penetapan suku bunga oleh beberapa fintech peer to peer (P2P) lending dalam sebuah asosiasi.

Pasalnya, OJK sebagai regulator tidak pernah memiliki aturan maupun menetapkan suku bunga fintech. Selama ini suku bunga ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Saya sangat appreciate rekan-rekan KPPU karena ini merupakan hasil riset dari KPPU. Oleh karena itu, kami menghormati riset KPPU. Kebetulan OJK tidak pernah memiliki aturan terkait suku bunga, suku bunga selama ini ditetapkan oleh Aftech dan AFPI," kata Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Dia pun mengatakan akan mendukung langkah-langkah KPPU ke depan. Menurutnya, jasa keuangan sudah seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat semaksimal mungkin. Termasuk dalam penetapan suku bunga yang tidak memberatkan.

"Kami akan support apa yang KPPU lakukan. Tentu saja ini (fintech) harus menjadi market yang efisien, biarkan dia memberikan manfaat kepada masyarakat semaksimal mungkin. Jadi, kami akan support," ungkap Triyono.

Baca juga: KPPU Endus Kartel Penetapan Suku Bunga Pinjaman Fintech dalam Asosiasi

Sebelumnya, KPPU menduga fintech peer to peer lending yang tergabung dalam asosiasi fintech melakukan kartel karena menetapkan suku bunga secara bersama-sama. Dalam ranah bisnis, penetapan harga maupun suku bunga bersama-sama antara pelaku usaha sudah termasuk dalam indikasi kartel.

KPPU menyatakan kasus ini tengah dalam penelitian, yang salah satunya meneliti soal regulasi yang mengatur hal tersebut. Sejauh ini, tidak ada aturan dari OJK untuk menetapkan bunga meski risiko fintech lebih tinggi dan OJK membebaskan fintech untuk meregulasi aturannya sendiri terlebih dahulu.

"Self regulated kan tidak untuk penetapan harga. Tidak ada (regulasi) dari OJK untuk mengatur penetapan harga. Maka dari itu ini masuk dalam penelitian kami, pelanggarannya soal penetapan harga (bunga) secara bersama-sama sehingga diduga kartel," beber komisioner KPPU, Guntur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com