Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Humas Kemenkeu: Kenaikan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Harusnya 300 Persen

Kompas.com - 09/09/2019, 14:20 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

"Intinya adalah Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan," kata dia.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan upaya defisit peogram Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan mencapai Rp 56 triliun pada 2021.

Tulisan Nufransa dalam akun Facebook-nya merupakan jawaban atas tudingan pihak-pihak yang menyalahkan Menkeu Sri Mulyani atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Gembleng BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bakal menggembleng BPJS Kesehatan menyusul kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 Januari 2020.

Hal itu disampaikan oleh Sri Mulyani saat menanggapi pertanyaan sejumlah Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

"Tentu kami akan terus meminta dan akan setiap saat bisa meminta audit," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu "Ini supaya memang betul anggaran yang kita keluarkan mencover kebutuhan akses kesehatan," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com