Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Investasi OJK Diminta Berhati-hati Tentukan Status Pinjaman Online Ilegal

Kompas.com - 09/09/2019, 20:31 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi menemukan sebanyak 123 pinjaman online (pinjol) ilegal. Kini ratusan pinjol tersebut sudah blokir dengan bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo).

Keberadaan pinjaman ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam masih marak.

Menanggapi itu, Marcomm dan Digital Marketing Manager DanaBagus, Vincent Sebastian Gumuljo berharap Satgas Investigasi OJK agar lebih berhati-hati menyampaikan daftar temuan fintech ilegal.

Pasalnya, nama brand fintech ilegal tersebut banyak yang mirip atau hampir sama dengan yang memiliki izin.

Baca juga : Ini Daftar 123 Fintech Ilegal Temuan Terbaru Satgas Waspada Investasi

"Terkait informasinya itu (daftar) sebenarnya baik dan sangat membantu masyarakat, dan Dana Bagus yang dicantumkan dalam artikel tersebut memang bukan Dana Bagus yang merupakan brand P2P Lending, kami," kata Vincent ketika dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Vincent menjelaskan pada daftar fintech ilegal yang dirilis Satgas Investasi terdapat Dana Bagus Pinjaman, tepatnya nomor urut 15.

Memang ada perbedaan pada penulisan kedua brand ini, salah satunya memiliki spasi sedang milik PT Dana Bagus Indonesia tidak.

"Kebetulan brand saya juga DanaBagus dari PT Dana Bagus Indonesia. Namun karena ada salah satu paragraf yang hanya menuliskan 'Dana Bagus' jadi saya yang disoroti," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com