Baca juga: Soal Pembobolan Dana Puluhan Miliar, Ini Kata BNI
Telusuri aliran dana
Putrama menambahkan pihaknya akan menelusuri uang bank senilai Rp 68,95 miliar yang digelapkan oknum pegawainya.
Hal ini dilakukan untuk pemulihan atau recovery dana yang digelapkan oknum pegawai BNI Cabang Ambon, FY.
"Untuk recovery-nya tentu kami sangat berharap dari hasil pelacakan aset yang dilakukan aparat penegak hukum," kata Putrama ditemui di Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (21/10/2019).
Putrama menuturkan, recovery dana bank yang digelapkan bisa dilakukan dengan proses pelacakan. Sehingga dana senilai Rp 58,9 miliar yang digelapkan YF yang terlibat dalam sindikat investasi imbal hasil tak wajar bisa terungkap.
Proses ini sepenuhnya dipercaya manajemen BNI kepada Polda Maluku dan PPATK untuk mengungkap serta menuntaskan kasus itu.
"Dan akan ditelusuri dan diupayakan aset yang di-recovery itu bisa (mengembalikan modal yang hilang)," terang dia.
Dia menyampaikan, dalam kasus itu, tidak ada dana nasabah yang ikut digelapkan oknum pegawainya. Sehingga pihak meminta nasabah BNI, khususnya di Cabang Ambon tidak perlu khawatir.
"Dalam situasi, ini tidak ada dana nasabah BNI yang dirugikan. Pengertian dana nasabah yang tercatat dalam sistem. Secara pencatan, kita di masing-masing cabang itu memiliki baku kas masing-masing. Kas itu lah diambil oleh sindikat," bebernya.
Baca juga: BNI Telusuri Dana Rp 58,9 Miliar yang Digelapkan Oknum Pegawainya
Langkah pencegahan