Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wewenang Kementerian Maritim dan Investasi Berbenturan dengan Kemenko Perekonomian?

Kompas.com - 24/10/2019, 07:45 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kabinet baru, Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, Presiden Joko Widodo membentuk beberapa nomenklatur baru, salah satunya Kementerian Maritim dan Investasi.

Kementerian yang saat ini di bawah kepemimpinan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut ditugasi oleh Jokowi untuk meningkatkan investasi di bidang energi dan petrokimia.

Di sektor petrokimia, Jokowi meminta Luhut untuk mempercepat produksi B20 hingga menjadi B30 untuk mengurangi impor minyak.

Ketika di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang saat ini dipimpin oleh Airlangga Hartarto juga mengemban tugas yang serupa.

Akankah tugas Kemenko Maritim dan Investasi serta Kemenko Perekonomian bertubrukan?

Baca juga : Kemenko Perekonomian: Indonesia Perlu Mewaspadai Ancaman Resesi

Airlangga menjelaskan, adanya koordinasi berlapis merupakan hal yang wajar dalam membahas isu-isu jagka panjang seperti ekonomi. Utamanya yang berkaitan dengan investasi untuk mengurangi defisit neraca berjalan (current account deficit/CAD).

"Jadi kita kalau bicara ekonomi tidak hanya bicara capital account (neraca modal). Kalau bicara capital account bicara investasi jangka panjang. Tentu investasi jangka panjang, koordinasinya bisa multiple, tidak terkotak-kotak begitu," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (22/10/2019).

Dia pun mencontohkan, ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Perindustrian, tak hanya berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian, namun juga Kemenko Maritim bahkan juga Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Kala itu, dirinya tengah berkoordinasi mengenai link and match program sekolah vokasi.

"Tentu (koordinasi) sesuai dengan kebutuhan dan koordinasi antara kementerian termasuk menko juga akan baik," ujar dia.

Sebagai informasi, beberapa kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Maritim dan Investasi adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga Kementerian Pariwisata, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sementara itu, kementerian yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Selain itu juga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN), Kementerian BUMN juga Kementerian Koperasi dan UKM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com