Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Ekspor Nikel Dipercepat, Emiten Ini Siap Gandeng Penambang

Kompas.com - 05/11/2019, 09:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Emiten tambang PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) mendukung langkah pemerintah mempercepat larangan ekspor nikel dari semula 1 Januari 2020 menjadi 29 Oktober 2019.

Menurut Deputy Director Trinitan Metals and Minerals Andika Vidiarsa, keputusan pemerintah melalui kebijakan tersebut, akan turut mempercepat optimalisasi potensi nikel nasional dan upaya hilirisasi komoditas ekspor nikel.

“Dipercepat atau tidak sebenarnya kan tetap berlaku 1 Januari 2020. Yang dilarang itu ekspor bijih nikel dengan kadar kurang dari 1,7 persen. Kalau sudah diolah, punya nilai tambah, lain cerita,” ujar Andika dalam keterangan pers, Selasa (5/11/2019).

Andika juga menambahkan pihaknya membuka peluang kerja sama dengan penambang atau pemilik IUP (Ijin Usaha Pertambangan) yang terkena dampak dari larangan ekspor yang akan berlaku 1 Januari 2020.

Baca juga: Larangan Ekspor Bijih Nikel Dipercepat, Hipmi: Ngapain Kita Ngirim ke China?

“Kita harapkan pemerintah akan menata road map tata niaga perdagangan nikel domestik, supaya saling menguntungkan bagi semua pihak, baik penambang maupun pengusaha smelter,” kata Andika.

Perseroan sedang melakukan uji kelayakan untuk ekstraksi produk timah, nikel dan kobalt. Untuk ekstraksi nikel, PURE sudah mengembangkan teknologi baru pertama di dunia yang mampu mengekstraksi kadar rendah (di bawah 1,7 persen) dan kadar tinggi (di atas 1,7 persen).

“Teknologi kami memiliki proses yang ramah lingkungan dan mampu mengelola kadar rendah secara efisien,” terang Andika.

Sebagai informasi, saat ini produk perseroan digunakan oleh pelanggan yang bergerak dalam bidang industri manufaktur baterei, industri pembuat antimony trioxide, industri metals processing atau smelter, industri solder dan industri pertahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com