Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Jurus Pemerintah Buat UMKM RI Berdaya Saing Global

Kompas.com - 28/11/2019, 14:35 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengembangan Usaha Lembaga Pengelola Dana Bergulir
(LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM Iman Pribadi mengatakan, pihaknya sudah memiliki 5 jurus untuk mendukung perkembangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"UMKM merupakan sektor yang paling kuat untuk ekonomi Indonesia, pelaku UMKM harus dapat terus berkembang apalagi di era revolusi industri 4.0," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/11/2019).

Lima jurus itu yakni pertama, pengembangan koperasi dengan pendekatan sentra. Kedua, pemberdayaan secara lintas sektoral sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar UMKM memiliki program kemitraan dengan para pengusaha dan perusahaan baik dengan bank ataupun lembaga penjaminan.

Baca juga: Gandeng Bukalapak, Kemenkop Ingin UMKM Cepat Masuk Pasar Global

Saat ini Kemenkop dan UKM telah bekerja sama dengan 46 penyalur yaitu 38 bank umum dan BPD, 5 lembaga pembiayaan dan 3 koperasi simpan pinjam.

"Presiden ingin semua elemen berkolaborasi sehingga produk unggulan kita bisa berkelas," kata dia.

Ketiga, pembiayaan industri sektor yang diharapkan bisa berkembang. Keempat, pemberdayaan UMKM yang dilakukan variatif sesuai dengan karakteristik UMKM sendiri sehingga bisa dilihat berapa banyak UMKM yang naik kelas. Kelima, mendorong UMKM menuju arah digital.

"Yang ingin saya sampaikan dan yang selalu disebut-sebutkam bapak menteri kami berharap besar dan ingin koperasi dan UMKM Indonesia bisa memiliki daya saing global," ucapnya.

Baca juga: Target Salurkan 80 Persen Kredit ke UMKM, Ini Strategi BRI

Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian nasional, dibuktikan dengan lebih dari 90 persen pelaku usaha di Indonesia masuk dalam kategori sektor UMKM.

Untuk mendukung pengembangan usaha, pemerintah mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan ke sektor tersebut. Bank Indonesia juga mengelurkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/12/PBI/2015 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan UMKM.

Rasio kredit UMKM terhadap total kredit setiap bank ditargetkan minimal sebesar 20 persen pada akhir 2018 lalu. Ini dilakukan secara bertahap dimana pada tahun 2015 rasio kredit UMKM terhadap total kredit minimal 5 persen, tahun 2016 senilai 10 persen dan tahun 2017 sebesar 15 persen.

Baca juga: Kemenkop Berencana Permudah UMKM Mitra Gojek Dapatkan KUR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com