Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Tindak 182 Investasi Bodong

Kompas.com - 03/12/2019, 17:23 WIB
Rina Ayu Larasati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi menghentikan 182 kegiatan usaha tanpa izin (investasi bodong) hingga akhir November 2019. Kegiatan usaha tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam siaran pers Selasa (03/12/2019), Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Dari 182 entitas tersebut, sebanyak 164 melakukan perdagangan forex tanpa izin, 8 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 perdagangan kebun kurma, 1 investasi properti, 1 penawaran investasi tabungan, 1 penawaran umrah, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin, dan 1 koperasi tanpa izin.

Baca juga: Satgas Waspada Kembali Temukan 125 Fintech Peer To Peer Lending Ilegal

Selain itu, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas.

Adapun total kegiatan usaha tanpa izin yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama 2019 sebanyak 444 entitas.

Satgas menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta. Perusahaan tersebut memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Baca juga: Ini 11 Pelanggaran Instansi dalam Proses Penerimaan CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com