Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Jiwasraya, Main Saham Gorengan Berujung Gagal Bayar

Kompas.com - 18/12/2019, 14:10 WIB
Muhammad Idris,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal bayar polis asuransi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir. Menteri BUMN Erick Thohir jadi harapan terakhir nasabah agar uang polisnya bisa kembali.

Jiwasraya mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasi Saving Plan. Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.

Perusahaan asuransi pelat merah ini menyerah dan tak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran yang mencapai Rp 12,4 triliun.

Presiden Joko Widodo bahkan sampai angkat bicara soal kasus gagal bayar polis tersebut. Jokowi menegaskan, masalah di Jiwasraya ini terjadi sejak 10 tahun lalu.

"Ini bukan masalah yang ringan tapi setelah saya perhatikan, Pak Menteri BUMN (Erick Thohir), kemarin kita sudah rapat Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, yang jelas gambaran solusinya sudah ada," kata Jokowi.

Menilik ke belakang, limbungnya keuangan Jiwasraya terutama karena kesalahan penempatan investasi yang dilakukan manajemen terdahulu.

Baca juga: Tak Ada Perwakilan Erick Thohir yang Menemui, Nasabah Jiwasraya Kecewa

Dalam laporan keuangan yang Jiwasraya, aset berupa saham pada Desember 2017 tercatat sebesar Rp 6,63 triliun, menyusut drastis menjadi Rp 2,48 triliun pada September 2019.

Yang paling parah, terjadi pada aset yang ditempatkan di reksa dana, dimana pada Desember 2017 tercatat sebesar Rp 19,17 triliun, nilainya anjlok menjadi Rp 6,64 triliun pada September 2019.

Sementara itu aset lainnya yang ditempatkan di obligasi korporasi dan SUN relatif stabil.

Dikutip dari Kontan, penyebab gagal bayar adalah Jiwasraya banyak melakukan investasi di aset berisiko tinggi untuk mengejar return tinggi.

Selain itu, Jiwasraya juga diduga melakukan rekayasa harga saham. Modusnya melalui melalui saham overprice yang dibeli oleh Jiwasraya, kemudian dijual pada harga negosiasi (di atas harga perolehan) kepada manajer investasi, untuk kemudian dibeli kembali oleh Jiwasraya.

Baca juga: Gagal Bayar Polis, Jiwasraya Tawarkan 2 Hal Ini untuk Nasabah

Kesalahan berikutnya adalah pembentukan harga produk saving plan yang ditawarkan dengan jaminan return sebesar 9 persen hingga 13 persen sejak 2013 hingga 2018 dengan periode pencairan setiap tahun.

Saham-saham yang dikoleksi Jiwasraya sangat fluktuatif yang disebut-sebut masuk dalam kategori saham gorengan. Di sisi lain, aset perusahaan asuransi ini juga tak cukup menalangi pembayaran polis.

Jiwasraya sebenarnya memiliki aset tetapi nilainya menyusut menjadi Rp 2 triliun dari Rp 25 triliun. Sehingga, nilai aset tersebut tidak mungkin diandalkan untuk melunasi pembayaran.

Kondisi kinerja investasi yang terpuruk ini membuat rasio kecukupan modal sampai minus menjadi 805%, jauh di atas modal minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan asuransi sebesar 120% sebagaimana yang ditetapkan OJK.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Cium Ada Pencuri di Jiwasraya

Digugat nasabah

Kasus ini juga mendorong enam nasabah menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan ingkar janji menyelesaikan kewajiban kepada nasabah (wanprestasi).

Gugatan tersebut telah terdaftar di pengadilan sejak tanggal 27 Oktober 2019. Humas Pengadilan Negeri Jakpus Makmur membenarkan adanya gugatan tersebut sebagai yang terpapar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di situs resmi PN Jakpus.

Dengan nomor perkara 589/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, disebutkan nama penggugat tersebut adalah Meike Sudirga Pamaputera, Stephen Putra Kurniawan, Irwan Tjokrosaputra, Tjiam Toap Kieuw, Susanti dan Suryani Kurniawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com