JAKARTA, KOMPAS.com - Titik terang penyebab defisit keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang hingga Desember 2019 yang mencapai angka Rp 32 triliun mulai terjawab.
Selain adanya praktik korupsi yang merugikan perusahaan dan negara lebih dari Rp 13,7 triliun, kini produk asuransi Jiwasraya yang diterbitkan tanpa prinsip kehati-hatian dituding menjadi salah satu penyebab defisit.
Menurut pengamat ekonomi dan perpajakan Yustinus Prastowo, produk asuransi yang mulai diterbitkan Jiwasraya pada pertengahan 2012 layaknua produk investasi berskema Ponzi.
Buktinya, kata Prastowo, ditandai dengan janji pemberian bunga pasti (fix rate) 9 hingga 13 persen untuk produk JS Saving Plan, dan produk asuransi tradisional dengan bunga hingga 14 persen.
Baca juga: Jiwasraya Belum Sampaikan Laporan Keuangan 2018 ke OJK?
Investasi Ponzi merupakan salah satu modus investasi palsu yang membayar keuntungan investor dari uang mereka sendiri, atau uang dari investor berikutnya.
Pembayaran atas investasi bukan dari keuntungan yang diperoleh dari lembaga yang menjalankan bisnis keuangan tersebut.
"Skema Ponzinya itu seperti gali lobang tutup lobang dengan cari premi baru untuk bayar keuntungan nasabah dari premi yang lama. Kemudian untuk menunjukkan performa yang bagus, dilakukan window dressing atau poles laporan keuangan dengan premi dimasukkan sebagai pendapatan, bukan juga dicatat sebagai utang," terang Yustinus di Jakarta, Senin (30/12/2019).
Menurut dia, sebelum menjual produk asuransi dengan iming-iming bunga pasti harusnya direksi lama Jiwasraya bersama regulator lebih dulu menghitung manfaat dan risiko produk secara cermat.
Tujuannya agar ke depannya perusahaan tidak mengalami gagal bayar (default) yang akhirnya merugikan investor atau nasabah.
Baca juga: Curhat Dahlan Iskan soal Masalah Jiwasraya di Pesawat Brompton
Kondisi tambah buruk ketika produk ini malah dijadikan alat oleh sejumlah pihak untuk melakukan korupsi secara terstruktur dan sistematis, dengan memanipulasi laporan keuangan.
"Produk ini kan berisiko tinggi, apalagi untuk asuransi. Beda kalau non asuransi mungkin masih bisa ditolerir. Lalu soal pengawasan, kenapa produk ini disetujui," tuturnya.
Yustinus pun meminta pemerintah dan penegak hukum untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Hal ini dimaksudkan untuk mengembalikan kepercayaan nasabah dan investor terhadap industri keuangan nasional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.