Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Kemenhub Terbit, PO Bus Sriwijaya Dilarang Beroperasi Sementara

Kompas.com - 06/01/2020, 16:57 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memberi sanksi kepada PO bus Sriwijaya terkait kecelakaan maut di Pagar Alam, Sumatera Selatan, Senin (23/12/2019) lalu.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, PO Bus Sriwijaya dilarang beroperasi untuk sementara waktu.

“Sanksinya diberikan ke PO (Sriwijaya) berupa administrasi tak beroperasi dulu,” ujar Budi di kantornya, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Baca juga: Telusuri Penyebab Kecelakaan Bus Sriwijaya, Menhub Kerahkan KNKT

Budi menambahkan, bus yang mengalami kecelakaan tersebut sempat dilakukan rekondisi pada 2018 lalu. Kendati begitu, bus tersebut telah lolos uji KIR.

“Di 2018 rekondisi yang usianya sekain nampaknya bagus, KIR-nya hidup. Kami selidiki karoserinya, ini seharusnya kalau direkondisi harus dapat SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) lagi. Ini tak dilakukan, sehungga karoseri baru harus sesuai syarat Kemenhub,” kata Budi.

Sebelumnya, kendaraan yang membawa lebih dari 50 penumpang tersebut melaju dari arah Kota Bengkulu yang mengarah ke Palembang.

Baca juga: Mengingat Perseteruan Lama Susi Vs China di Insiden Kapal Kway Fey

Bus berangkat kurang lebih pukul 14.00 WIB dari pool. Saat melewati TKP tikungan Lematang Indah KM 9 kota Pagar Alam, mobil melaju dengan kecepatan tinggi menabrak dinding pembatas.

Akibatnya bus masuk ke jurang sedalam kurang lebih 150 meter dan jatuh ke tengah aliran sungai Lematang.

Berdasarkan data terakhir yang dihimpun, akibat kecelakaan tersebut 35 orang meninggal dunia.

Baca juga: Menteri PUPR: Terowongan Raksasa Obat Banjir Cuma Wacana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com