Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Jiwasraya, BPK-KPK Pelototi 4 Kasus yang Rugikan Negara Rp 6 Triliun

Kompas.com - 07/01/2020, 18:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

"Saya pikir dalam waktu yang tidak lama, mungkin 1-2 bulan mungkin itu bisa diselesaikan, bukan suatu masalah. Namun demikian seperti yang saya sampaikan bahwa dalam kasus Pelindo II, pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh BPK kan banyak," kata Agung.

Lebih jauh, Agus berkata BPK telah memiliki 4 laporan kerugian negara dari kasus korupsi lainnya.

Keempat laporan itu meliputi kasus JICT, Koja Global Bond, Kalibaru, dan RJ Lino dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 6 triliun.

Selain mengidentifikasi kerugian negara, dia mengaku telah berhasil pula mengidentifikasi konstruksi perbuatan melawan hukum dan menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Sisanya apakah ada mens rea di situ, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Saya katakan, wewenang kami (BPK) adalah angka kerugian negaranya di atas Rp 6 triliun," pungkasnya.

Baca juga: Kemenkeu Pastikan Tak Ada Anggaran Tambahan Untuk BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com