Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Ini Kata Pengusaha

Kompas.com - 08/01/2020, 05:27 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Penasehat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak hanya menyasar peritel terkait larangan penggunaan plastik sekali pakai.

Larang itu tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat pada 27 Desember tahun lalu.

"Panggilah mereka industri-industri hulunya harus memproduksi barang yang sesuai standar nasional Indonesia yang ramah lingkungan," ujar Tutum kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020).

Baca juga: Pemprov DKI Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai Mulai Juli 2020

"Karena kalau kami yang menggunakan ramah lingkungan di luar kami tidak menggunakan ramah lingkungan, apa jadinya, percuma," sambungnya.

Tutum juga meminta Anies dan Pemprov DKI untuk gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di mall hingga pasar.

Ia menilai perlu ada edukasi kepada konsumen terkait larangan penggunaan plastik sekali pakai agar peritel tak selalu disalahkan karena tidak menyediakan plastik.

"Konsumen harus diedukasi, jangan memakai kantong plastik, Anda harus membawa kantong plastik sendiri. Industrinya harus produksi kantong ramah lingkungan," kata Tutum.

Baca juga: Menkeu: Penerapan Cukai Plastik Tunggu Kepastian dari DPR

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com