Menurut Hadiyanto langkah-langkah antisipatif ini menjadi penting untuk menjaga sekaligus memperbaiki kredibilitas KAP atau AP di mata publik.
"Public trust bisa diperoleh apabila profesi punya kapasitas menumbuhkan kepercayaan publik. Yaitu dengan memberikan kualitas audit dan opini yg bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Apabila nantinya masih ditemukan tindak pelanggaran hasil audit oleh KAP atau AP, Kemenkeu tidak akan segan untuk memberikan sanksi baik berupa teguran atau pembebasan sementara dari praktik akuntan publik.
Baca juga: Kementerian Keuangan Sebut Kasus Jiwasraya Tak Berdampak Sistemik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.