Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Upah Per Jam Masuk RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Kompas.com - 17/01/2020, 22:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha di Indonesia boleh berlega hati. Kini mereka boleh membayar gaji buruh dengan skema jam-jaman. Bagaimana aturannya?

Aturan khusus mengenai skema pembayaran upah secara jam-jaman memang hingga kini belum ada. Tapi kini pemerintah telah menyiapkan aturan baru pembayaran upah ini di Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Dikutip dari Kontan.co.id, Sekretaris Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Susiwijono menjelaskan beberapa pokok rancangan aturan yang mengatur mengenai upah jam jaman ini Jumat (17/1/2020) di Jakarta.

Baca juga: Pemerintah Kembali Pastikan RUU Omnibus Law Tidak Turunkan Upah Minimum

Susiwijono menegaskan, pembayaran upah ke depan dapat diterapkan skema upah per jam. Tujuan kebijakan ini tak lain agar memberikan keleluasaan kepada badan usaha atau perusahaan dalam memberikan gaji kepada pekerja yang sifat pekerjaannya tidak tetap atau sementara.

Aturan skema upah jam-jaman ini untuk menampung jenis pekerjaan tertentu seperti konsultan, pekerjaan paruh waktu, dan lain-lain. Selain itu, aturan pembayaran upah dengan skema jam-jaman bisa agar bisa mengakomodasi jenis pekerjaan baru bagi industri ekonomi digital.

Baca juga: Ini Potensi Kerugian Asabri Menurut BPK

Menurut Susiwijono, untuk memberikan hak dan perlindungan bagi jenis pekerjaan jam-jaman tersebut, perlu pengaturan upah berbasis jam kerja, yang tentu saja tidak menghapus ketentuan upah minimum.

Artinya pertimbangan penghitungan skema upah tetap mengacu pada aturan upah minimum yang berlaku.

Pemerintah beralasan, apabila upah berbasis jam kerja tidak diatur, maka pekerja tidak mendapatkan perlindungan upah. (Reporter: Bidara Pink | Editor: Syamsul Azhar)

Baca juga: Edhy Prabowo Soal Impor Garam: Saya Pikir Ini Enggak Perlu Diributkan

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Aturan upah jam-jaman masuk RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com