Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Kembali Imbau Fintech Berhati-hati Pilih Lokasi Kantor

Kompas.com - 22/01/2020, 15:50 WIB
Rina Ayu Larasati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan kepada  perusahaan fintech peer to peer lending agar lebih bijak memilih lokasi kantor. Sebab, ini akan memengaruhi reputasi fintech tersebut.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi mengatakan lokasi kantor penting untuk penilaian OJK. Keseriusan sebuah perusahaan fintech bisa dilihat dari lokasi kantornya. 

"Dengan kantor kita juga mengukur keseriusan. Lah kalau berkantor di daerah nggak jelas, kami berpikir enggak jelas juga nih. Kan contohnya orang baik-baik berkantor di daerah banyak pengedar narkobanya, kan benar enggak nih orang? Jadi lokasi bagi kami penting," kata Hendrikus di kantor DanaRupiah di DBS Tower, Jakarta, Rabu (22/01/2020). 

Baca juga: OJK Imbau Fintech Tak Buka Kantor di Jakut dan Jakbar, Mengapa?

Ia juga mengingatkan bahwa fintech P2P lending juga melibatkan dana publik, sehingga jika ingin menjalankan bisnis tersebut harus memiliki kantor yang meyainkan masyarakat.

"Untuk menjaga keamanan dana publik kompleks bagi kami. Jika ada peribahasa 'don't judge a book by cover', tetapi dalam dunia keuangan kami mengatakan cover dan isi bukunya harus jelas," ucap Hendrikus.

Ke depannya, dia berharap kalau dikemudian hari para pemain fintech peer to peer lending berkantor di lokasi yang menjadi pusat industri jasa keuangan untuk semakin meyakinkan masyarakat.

Ada lima hal yang menjadi pertimbangan OJK ketika memberikan izin kepada fintech peer to peer lending, yaitu aspek kelembagaan, bisnis modelnya, platformnya penanganan keluhan konsumen, serta bukan tempat pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Baca juga: Berapa Jumlah Fintech Peer to Peer Lending yang Pas? Ini Kata OJK

Sebelumnya OJK meminta perusahaan fintech peer to peer lending tidak membuka kantor di area Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Langkah tersebut diambil untuk melindungi konsumen. Langkah ini juga guna menjaga reputasi industri fintech peer to peer lending.

"Langkah perlindungan konsumen secara menyeluruh dengan mengedepankan asas kepatutan dan asas kepantasan, sekaligus dalam rangka menjaga reputasi dan nama baik industri fintech lending terdaftar dan atau berizin di OJK," kata Hendrikus saat dihubungi oleh Kompas.com Rabu (08/1/2020).

Dalam surat imbauannya, OJK menyebutkan, dalam rangka menjaga reputasi industri dan mendukung keberlangsungan ekosistem fintech peer to peer lending, perusahaan fintech diminta tidak memiliki kantor di daerah-daerah yang terindikasi banyak beroperasi fintech yang tidak terdaftar/berizin OJK.

Baca juga: Fintech di Indonesia Masih didominasi Peer to Peer Lending

Perusahaan fintech juga diimbau tidak menjalin kerja sama dengan pihak-pihak yang terindikasi telah/sedang bekerja sama dengan perusahaan fintech yang tidak terdaftar/berizin di OJK.

Dalam surat itu disebutkan pula, OJK mengetahui banyak perusahaan fintech peer to peer lending beroperasi tanpa terdaftar/berizin di OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com