Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mentan Minta Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kompas.com - 25/01/2020, 10:31 WIB
Inang Sh ,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Kementerian Syahrul Yasin Limpo meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas dan memproses hukum pelaku alih fungsi lahan pertanian yang melanggar ketentuan aturan.

"Saya katakan bahwa lahan merupakan faktor produksi pertanian yang utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional," ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/1/2020).

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Tidak main-main, aturan ini mengancam siapa aja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

"Asal tau saja, undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar," tegasnya.

Baca juga: Terkait Alih Fungsi Lahan, Mentan Dorong Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2019

Selain itu, Syahrul pun kerap mengingatkan agar pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian benar-benar menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi.

Dia menyebutkan, terjadinya alih fungsi lahan di beberapa daerah membuat kerugian besar pada capaian produksi. Selain itu sekitar 10 ribu hektar area sawah akan kebanjiran.

Didukung daerah

Pada kesempatan lain, dukungan untuk mencegah alih fungsi lahan hadir dari beberapa daerah, salah satunya Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bahkan mendukung sikap Mentan yang meminta agar pelaku alih fungsi lahan pertanian dipidanakan.

Baca juga: Libatkan KPK, Pemerintah Serius Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

Eka mengungkapkan, sikap tegas Mentan SYL tersebut bakal juga diterapkan di wilayahnya dengan regulasi yang ada terkait pertanian.

"Bekasi sendiri ingin mempertahankan lahan pertanian yang potensial. Apalagi di Bekasi menjadi wilayah perumahan dan industri strategis, jangan sampai menggaggu persawahan," ujar Bupati Eka, Rabu (22/1/2020).

Lebih lanjut, dia menuturkan, tanah pertanian yang subur serta mendukung komoditas produksi di Bekasi harus terus ada. Tujuannya untuk produksi pangan berkelanjutan.

Pada 2019 lalu panen raya di Bekasi mencapai produksi membanggakan. Oleh sebab itu, dia tidak ingin disfungsi lahan pertanian mengganggu produksi panen di Bekasi.

Baca juga: Perpres dan Pemberian Insentif Bisa Tekan Jumlah Alih Fungsi Lahan

"Tidak boleh ada nantinya lahan pertanian yang subur berubah fungsi menjadi ke peruntukan lainnya. Akhirnya merugikan tingkat produksi dan kesejahteraan petani Bekasi," ucap Eka.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com