Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Libatkan KPK, Pemerintah Serius Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kompas.com - 17/01/2020, 20:12 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah serius melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan pertanian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut dilibatkan dalam upaya itu.

Saat ini, KPK telah melakukan kajian dan pemantauan untuk dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

Dari kajian tersebut, ditemukan fakta bahwa luas lahan baku sawah, baik yang beririgasi teknis atau non irigasi mengalami penurunan.

“Rata-rata luasan lahan baku sawah berkurang sebesar 650.000 hektar per tahun atau setara dengan 6,5 juta ton beras,” kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Kementan: Pesatnya Laju Konversi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Nasional

Ia melanjutkan, dipastikan terjadi pengurangan luasan lahan sawah setiap tahun yang otomatis diikuti turunnya produksi beras.

Rekomendasi KPK

KPK pun mengeluarkan rekomendasi untuk menjamin tercapainya swasembada beras dengan pengendalian laju penurunan lahan baku sawah.

Rekomendasi pertama adalah, pemerintah perlu menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan UU Nomor 41 tahun 2009.

Rekomendasi kedua, beberapa kementerian dapat diberikan tugas dan target yang spesifik untuk pelaksanaan rekomendasi pertama.

Salah satu tugas diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar mewajibkan setiap pemerintah daerah (pemda) menetapkan larangan pengalihan lahan sawah baku melalui area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.

Baca juga: Hadapi Perubahan Iklim, Kementan Anjurkan Petani Ikut Asuransi Usaha Tani Padi

Selanjutnya, Kementan dan Kementerian ATR/BPN harus menyusun mekanisme pemberian insentif dan disinsentif bagi pemilik lahan dan pemda guna menjamin pelaksanaan LP2B.

Setelah itu, mekanisme keuangan untuk pelaksanaan pemberian insentif dan disinsentif bagi daerah yang sudah atau belum melakukan LP2B disiapkan Kementerian Keuangan.

Masalah kunci pengendalian alih fungsi lahan pertanian

Rekomendasi KPK tersebut dilatarbelakangi sejumlah masalah kunci dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian.

Selain lahan baku pertanian yang terus berkurang, salah satu masalah adalah pemerintah yang saat ini belum memberikan insentif dan disinsentif kepada pemda dan pemilik lahan.

Padahal, pemberian insentif dan disinfentif itu diatur dalam pasal 38 sampai 43 UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Baca juga: Kementan Bangun Toko Tani Center di Papua dan Riau Pada 2020

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com