KOMPAS.com – Pemerintah serius melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan pertanian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut dilibatkan dalam upaya itu.
Saat ini, KPK telah melakukan kajian dan pemantauan untuk dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
Dari kajian tersebut, ditemukan fakta bahwa luas lahan baku sawah, baik yang beririgasi teknis atau non irigasi mengalami penurunan.
“Rata-rata luasan lahan baku sawah berkurang sebesar 650.000 hektar per tahun atau setara dengan 6,5 juta ton beras,” kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Kementan: Pesatnya Laju Konversi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Nasional
Ia melanjutkan, dipastikan terjadi pengurangan luasan lahan sawah setiap tahun yang otomatis diikuti turunnya produksi beras.
KPK pun mengeluarkan rekomendasi untuk menjamin tercapainya swasembada beras dengan pengendalian laju penurunan lahan baku sawah.
Rekomendasi pertama adalah, pemerintah perlu menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan UU Nomor 41 tahun 2009.
Rekomendasi kedua, beberapa kementerian dapat diberikan tugas dan target yang spesifik untuk pelaksanaan rekomendasi pertama.
Salah satu tugas diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar mewajibkan setiap pemerintah daerah (pemda) menetapkan larangan pengalihan lahan sawah baku melalui area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.
Baca juga: Hadapi Perubahan Iklim, Kementan Anjurkan Petani Ikut Asuransi Usaha Tani Padi
Selanjutnya, Kementan dan Kementerian ATR/BPN harus menyusun mekanisme pemberian insentif dan disinsentif bagi pemilik lahan dan pemda guna menjamin pelaksanaan LP2B.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan