Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Keuangan Menilai Pengawasan yang Dijalankan OJK Belum Baik

Kompas.com - 28/01/2020, 19:24 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selama 8 tahun menjalankan fungsi pengawasan di industri keuangan dinilai belum baik.

Direktur Riset Citiasia, Achmad Yunianto menilai OJK lemah dalam penguasaan aspek bisnis.

Hal ini terlihat dari penilaian industri keuangan terhadap OJK. Industri multifinance memberikan penilaian paling rendah atas kinerja OJK, yakni sebesar 51.9 persen. Disusul perbankan 55.0 persen.

Kemudian lembaga jasa keuangan khusus 63,3 persen, dan asuransi 65.2 persen.

Terkait dengan iuran tahunan yang kepada industri, kelompok perbankan memiliki porsi yang berkeberatan paling tinggi (53,3 persen) dibanding kelompok lainnya, seperti asuransi (37 persen), lembaga pembiayaan (37 persen), dan lembaga keuangan khusus (49 persen). 

“Alokasi yang dirasa belum berdampak nyata dan positif menjadi alasan utama mereka yang mengaku berkeberatan,” ujar Ahmad di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Fungsi OJK Dikembalikan ke BI, Perlukah?

Ahmad kembali menjelaskan, ada lima fungsi utama OJK yang disurvei oleh lembaga riset mereka, yakni fungsi pengaturan dan pengawasan kelembagaan, fungsi pengaturan dan pengawasan kesehatan, fungsi pengaturan dan pengawasan kehati-hatian, fungsi pemeriksaan, dan fungsi perlindungan konsumen.

“Jika dilihat secara keseluruhan, indeks persepsi kinerja OJK sebesar 59.3 persen,” katanya.

Selain itu, ada dua pendapat yang pro dan kontra mengenai keberadaan OJK.

Kelompok yang setuju pengawasan perbankan dikembalikan ke BI berpendapat, keberadaan dua regulator di bidang perbankan (BI dan OJK) dirasa kurang efektif.

Sementara itu yang setuju pengawasan tetap di OJK menilai industri keuangan memerlukan pembagian tugas antara pemerintah sebagai pengendali kebijakan fiskal, BI sebagai pengendali kebijakan moneter dan makroprudensial, serta OJK sebagai pengendali pelaksanaan pengaturan industri (mikroprudensial).

Karena itu, perbaikan dan pengembangan industri yang dibarengi dengan pengelolaan risiko yang berimbang sebaiknya dilakukan dengan membentuk Dewan Pengawas OJK yang mampu menampung, menyuarakan, dan mensinergikan kepentingan para pemangku kepentingan industri. Sehingga, desain road map, proses transformasi, dan monitoring industri keuangan nasional dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com