Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Akui RTRW yang Numpuk di Pemda Hambat Investasi

Kompas.com - 29/01/2020, 09:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui, kendala yang selama ini menghambat investasi di Indonesia dalam hal mengurus perizinan berusaha yaitu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Misalnya RTRW, itu kan yang paling banyak. RTRW enggak selesai-selesai, diambil alih pusat," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Namun sejak ditangani Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), semua proses perizinan berusaha tersebut telah selesai dalam waktu singkat.

Baca juga: Luhut: Dampak Negatif Virus Corona ke Investasi Belum Terasa

Menurut Luhut, hambatan yang membuat lamanya proses perizinan berusaha tak lepas dari koordinasi yang masih simpang siur.

"Bukan cuma di Pemda, di pusat juga banyak masalah. Biasanya koordinasi antar kementerian. Sekarang ditarik di tempat Pak Bahlil (Kepala BPKM) jadi lebih cepat," katanya.

Bahkan, dalam batas waktu satu bulan jika pemerintah daerah tak mampu merampungkan proses perizinan berusaha, maka akan langsung diambil alih oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Erick Thohir: Kami Tidak Akan Toleransi Proyek-proyek Pesanan Mafia

Luhut tak ingin proses pemberian izin usaha terhambat di daerah padahal proses di pemerintah pusat sudah cepat. 

Ke depan, pemerintah yakin Undang-Undang Omnibus Law akan mempermudah masuknya investasi ke Indonesia.

Baca juga: Saat Erick Thohir Tersenyum Dengar Krakatau Steel Punya 60 Cucu Usaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com