JAKARTA, KOMPAS. com - Nasib tugas Satuan Tugas (Satgas) 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga Jumat (7/2/2020) masih membuahkan tanda tanya.
Meski masa tugas menurut Keputusan (SK) Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) RI Nomor 115 Tahun 2015 telah berakhir pada 31 Desember 2019, pemerintah masih mengevaluasi hasil kerja tim pemburu penangkapan ikan ilegal itu.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Nilanto Perbowo menyatakan, hingga kini satgas masih ditinjau oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Baca juga: Pemerintah Pertahankan Satgas 115 Bentukan Susi Pudjiastuti, SOP Diperjelas
"Menko polhukam sedang melakukan review. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diputuskan tentang operasional satgas, apakah lanjut atau akan dilakukan perubahan kami masih menunggu arahan dari pimpinan lebih lanjut," kata Nilanto di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Tidak hanya Menko Polhukam, KKP sendiri mengaku akan melakukan tinjauan internal tentang hasil kerja Satgas selama ini. Tinjauan itu diinstruksikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Peninjauan itu juga terdiri dari penelaahan ulang penempatan personil yang lebih baik dan relevan untuk mengantisipasi diberlanjutkannya masa tugas Satgas 115.
Penelaahan ulang juga meliputi SOP, petunjuk teknis, anggaran, dan tumpah tindih kewenangan.
"Kami memulai memperhitungkan pengisian organisasi Satgas dalam waktu dekat, sekiranya ini diizinkan untuk diwujudkan kembali," ucap Nilanto.
Baca juga: Nasib Satgas 115 Bentukan Susi, Riwayatmu Kini
Menteri KKP Edhy Prabowo sebetulnya bukan diam saja melihat masa tugas Satgas 115 berakhir. Beberapa waktu lalu, dia mengungkap Satgas 115 masih tetap ada.
"Satgas belum selesai, satgas itu kan dibentuk presiden, dan satgas ya tetap ada. Makanya kita tetap melakukan (pantauan illegal fishing)," kata Edhy beberapa waktu lalu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.