Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Ekspor Nikel, Bea Cukai: Kami Tak Merasa Kehilangan Penerimaan

Kompas.com - 10/02/2020, 12:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Realisasi larangan ekspor bijih nikel (ore) telah berlangsung selama sebulan sejak 1 Januari 2020. Hal tersebut mungkin saja membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kehilangan penerimaan.

Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya tidak merasa adanya kehilangan penerimaan, selama ekonomi RI mendapat nilai tambah dari kebijakan tersebut.

Pasalnya sebelum diberlakukannya larangan eskpor bijih nikel (ore), pemerintah merasa Indonesia kurang mendapat nilai tambah. Padahal Indonesia merupakan negara pengekspor nikel kedua terbesar setelah China.

Baca juga: Soal Gugatan Nikel Uni Eropa, Indonesia Jelaskan Kebijakan Minerba kepada WTO

"Fungsi bea cukai yang utama bukan mementingkan penerimaan. Jadi kami tidak merasakan kehilangan penerimaan. Berapapun penerimaan enggak apa-apa, yang tidak ter-collect karena memang dilarang ya enggak apa-apa," kata Heru di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Heru menjelaskan, pihaknya akan mendorong dan mendukung kebijakan nasional, utamanya yang berkontribusi dalam peningkatan ekonomi nasional.

"Kalau pemerintah sudah memutuskan meningkatkan nilai tambah, maka fungsi bea cukai itu menjadi agensi yang mengeksekusi itu. Yang penting ekonomi nasional bisa mendapatkan nilai tambah dari kebijakan," ungkapnya.

Baca juga: BKPM: Uni Eropa Gugat RI Soal Larangan Ekspor Nikel, Monggo Saja...

Kendati demikian, Heru mengakui peningkatan produksi hilirisasi untuk menghasilkan nilai tambah memang perlu waktu.

"Kan perlu jeda ya. Pasti ada nilai tambahnya baik kepada domestik maupun ekspornya, tapi pasti ada shifting. Karena itu ada production, kontrak-kontrak baru yang mungkin perlu baru," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Whats New
LPPI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

LPPI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Jadi 'Menkeu' Keluarga, Perempuan Harus Pintar Atur Keuangan

Jadi "Menkeu" Keluarga, Perempuan Harus Pintar Atur Keuangan

Spend Smart
Emiten Perdagangan Aspal SOLA Bakal IPO dengan Harga Perdana Rp 110 Per Saham

Emiten Perdagangan Aspal SOLA Bakal IPO dengan Harga Perdana Rp 110 Per Saham

Whats New
Data Terbaru, Utang Pemerintah Turun Jadi Rp 8.262,10 Triliun

Data Terbaru, Utang Pemerintah Turun Jadi Rp 8.262,10 Triliun

Whats New
Bank Mandiri Genjot Transaksi 'Cross Border' Lewat Aplikasi Livin’

Bank Mandiri Genjot Transaksi "Cross Border" Lewat Aplikasi Livin’

Whats New
Kuartal I Ditopang Pemilu dan Ramadhan, Bagaimana Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ke Depan?

Kuartal I Ditopang Pemilu dan Ramadhan, Bagaimana Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ke Depan?

Whats New
Berikut Daftar Tiga Pabrik di Indonesia yang Tutup hingga April 2024

Berikut Daftar Tiga Pabrik di Indonesia yang Tutup hingga April 2024

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Kami Bingung...

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Kami Bingung...

Whats New
Ada Gangguan Persinyalan, Perjalanan KRL Lintas Bogor Terlambat 10-33 Menit Pagi Ini

Ada Gangguan Persinyalan, Perjalanan KRL Lintas Bogor Terlambat 10-33 Menit Pagi Ini

Whats New
Pertagas: Budaya Keselamatan Kerja Bukan soal Mematuhi Aturan, tapi Rasa Bertanggung Jawab

Pertagas: Budaya Keselamatan Kerja Bukan soal Mematuhi Aturan, tapi Rasa Bertanggung Jawab

Whats New
Investasi Reksadana adalah Apa? Ini Pengertian dan Jenisnya

Investasi Reksadana adalah Apa? Ini Pengertian dan Jenisnya

Work Smart
Harga Emas Terbaru 7 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 7 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pengusaha Sepatu Sulit Dapat Bahan Baku Berkualitas gara-gara Banyak Aturan Impor

Pengusaha Sepatu Sulit Dapat Bahan Baku Berkualitas gara-gara Banyak Aturan Impor

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com