Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga: Bonus ke Karyawan yang Telah Bekerja 12 Tahun Sebesar 5 Kali Gaji

Kompas.com - 12/02/2020, 17:02 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Omnibus law rancangan Undang-undang Cipta Kerja pemerintah mengatur agar pengusaha wajib memberikan bonus bagi pekerja yang setidaknya sudah bekerja selama 12 tahun (bukan 1 tahun seperti disebutkan sebelumnya, Red) sebesar 5 kali upah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan dengan ukuran bisnis besar.

"Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar," kata Airlangga di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Soal Pesangon Hanya 6 Bulan Gaji, Ini Kata Kemenaker

Ketua Umum Golkar tersebut mengatakan, dengan diterapkan bonus tersebut, pemerintah tidak akan menghilangkan aturan pesangon bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut dia, aturan yang saat ini berlaku mengenai kewajiban pembayaran pesangon oleh perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan masih berlaku.

"Lima kali itu sweetener. Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-undang (UU), nanti tenaga kerja dapat sweetener. Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda, on top,” kata Airlangga.

Baca juga: Soal Pesangon Hanya 6 Bulan Gaji, Ini Kata Kemenaker

Airlangga mengatakan, secara umum, omnibus law Cipta Kerja mengatur agar pekerja mendapatkan hak atas gaji yang layak. Terutama di tengah iklim perekonomian global yang sedang bergejolak.

"Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan omnibus law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak," tuturnya.

Ralat:

Judul dan isi artikel ini telah diubah pada Sabtu (15/2/2020) pukul 19.17 WIB. Judul asli artikel "Airlangga: Bonus ke Karyawan yang Telah Bekerja 1 Tahun Sebesar 5 Kali Gaji".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com