Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Larangan Impor Binatang Hidup dari China Diterbitkan, Apa Saja Hewannya?

Kompas.com - 13/02/2020, 13:02 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengantisipasi masuknya virus corona dari Wuhan China, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghentikan sementara impor binatang hidup dari China atau import binatang hidup yang telah transit dari China.

Penghentian impor sementara yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT.

Dalam aturan tersebut larangan impor ini hanya khusus binatang hidup dan bukan produk barang lainnya.

Baca juga: Dikaitkan Corona, Grup Lippo Bantah Ada Ribuan TKA China di Meikarta

Permendag ini merupakan tindakan tegas Mendag Agus Suparmanto dalam merespons kondisi darurat kesehatan publik secara global akibat penyebaran wabah virus corona yang berasal dari Wuhan, China.

Agus meminta penghentian impor sementara ini tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari China.

Permendag Nomor 10 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Februari 2020.

"Menyikapi merebaknya wabah virus corona di China tersebut, pemerintah Indonesia menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari China atau transit di China ke dalam wilayah Indonesia," katanya dalam siaran resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Antisipasi Virus Corona, 4 Pekerja Asing PLN dari China Dikarantina

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com