Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Pensiun Taspen Dialihkan, BP Jamsostek Jamin Tidak Ada Penurunan Manfaat

Kompas.com - 21/02/2020, 19:58 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BP Jamsostek menjamin proses pengalihan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari PT Taspen tidak akan menimbulkan pengurangan atau kerugian manfaat pada pesertanya.

Direktur Rencana Strategis dan TI BP Jamsostek Sumarjono menjelaskan, BP Jamsostek telah teruji selama 42 tahun menyelenggarakan pelayanan jaminan sosial dengan baik, sehingga ketakutan yang muncul dinilai hal yang tidak perlu.

"Kami mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk melayani semua program jaminan sosial. Sistem informasi sudah kami siapkan dengan baik dan telah teruji," ujar Sumarjono, di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Utang Pemerintah ke Pertamina dan PLN Capai Rp 158 Triliun?

Sumarjono mengungkapkan, BP Jamsostek sangat siap dalam pelaksanaan pengalihan program di tahun 2029 sesuai perintah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Skemanya seperti apa, nanti kami tunduk kepada pemerintah yang menyusun. Kami juga sedang mempersiapkan investasi pengalihan program yang tidak sembarangan," ucap Sumarjono.

Sumarjono menuturkan, BP Jamsostek telah menyiapkan teknologi yang disebut Dilan (digital melayani) yang dirancang sebagai solusi menjamin hak kebutuhan dasar tanpa memihak segmen peserta.

"Harapannya bisa membuat rekan-rekan pekerja semakin yakin dengan pengelolaan jaminan sosial BP Jamsostek. Kami memang punya ketahanan dana yang kuat, misalnya tanpa menaikkan iuran tapi mampu meningkatkan manfaat ke peserta," kata Sumarjono.

Baca juga: Politisi Jadi Komisaris BUMN, Erick Thohir: Tak Ada yang Dilanggar

Sementara itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro menyampaikan, PT Taspen sebenarnya tetap dapat menyelenggarakan programnya di luar yang dilaksanakan BP Jamsostek.

"Yang selain SJSN tetap dapat saja diselenggarakan oleh PT Taspen. Tidak akan mengurangi manfaat kepada pesertanya (PT Taspen)," kata Indra.

Indra menyebutkan, pengalihan program dari PT Taspen ke BP Jamsostek hanya berlaku kepada PNS pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) pengalihan program.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com