Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Pensiun Taspen Dialihkan, BP Jamsostek Jamin Tidak Ada Penurunan Manfaat

Kompas.com - 21/02/2020, 19:58 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BP Jamsostek menjamin proses pengalihan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari PT Taspen tidak akan menimbulkan pengurangan atau kerugian manfaat pada pesertanya.

Direktur Rencana Strategis dan TI BP Jamsostek Sumarjono menjelaskan, BP Jamsostek telah teruji selama 42 tahun menyelenggarakan pelayanan jaminan sosial dengan baik, sehingga ketakutan yang muncul dinilai hal yang tidak perlu.

"Kami mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk melayani semua program jaminan sosial. Sistem informasi sudah kami siapkan dengan baik dan telah teruji," ujar Sumarjono, di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Utang Pemerintah ke Pertamina dan PLN Capai Rp 158 Triliun?

Sumarjono mengungkapkan, BP Jamsostek sangat siap dalam pelaksanaan pengalihan program di tahun 2029 sesuai perintah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Skemanya seperti apa, nanti kami tunduk kepada pemerintah yang menyusun. Kami juga sedang mempersiapkan investasi pengalihan program yang tidak sembarangan," ucap Sumarjono.

Sumarjono menuturkan, BP Jamsostek telah menyiapkan teknologi yang disebut Dilan (digital melayani) yang dirancang sebagai solusi menjamin hak kebutuhan dasar tanpa memihak segmen peserta.

"Harapannya bisa membuat rekan-rekan pekerja semakin yakin dengan pengelolaan jaminan sosial BP Jamsostek. Kami memang punya ketahanan dana yang kuat, misalnya tanpa menaikkan iuran tapi mampu meningkatkan manfaat ke peserta," kata Sumarjono.

Baca juga: Politisi Jadi Komisaris BUMN, Erick Thohir: Tak Ada yang Dilanggar

Sementara itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro menyampaikan, PT Taspen sebenarnya tetap dapat menyelenggarakan programnya di luar yang dilaksanakan BP Jamsostek.

"Yang selain SJSN tetap dapat saja diselenggarakan oleh PT Taspen. Tidak akan mengurangi manfaat kepada pesertanya (PT Taspen)," kata Indra.

Indra menyebutkan, pengalihan program dari PT Taspen ke BP Jamsostek hanya berlaku kepada PNS pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) pengalihan program.

Untuk PNS lama atau yang sebelum ditetapkannya PP dimaksud maka tetap diberlakukan skema regulasi lama yang tidak mengurangi manfaat, bahkan menjadi lebih baik lagi.

Baca juga: AS Cabut RI dari Daftar Negara Berkembang, Ini Kata Pemerintah

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu optimis pengalihan program dari PT Taspen ke BP Jamsostek bakal dapat menciptakan pengelolaan jaminan sosial lebih baik.

"Tidak ada peserta PT Taspen yang bakal dirugikan satu orang pun dengan pengalihan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) ke BP Jamsostek. Tidak boleh dikurangi juga," ujar Sri Rahayu.

Menurut Sri Rahayu, melalui skema pengalihan program JHT dan JP dari PT Taspen ke BP Jamsostek bertujuan agar semakin dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para pesertanya

"Dengan pengalihan program, maka jumlah uang yang dikelola makin bertambah, menguat. Hasilnya dapat dikembangkan oleh BP Jamsostek untuk peningkatan kesejahteraan para pesertanya," ucap Sri Rahayu.

Baca juga: Gegara Corona, Stok Material Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung Menipis

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini menyampaikan, pengalihan program manfaat JHT dan JP dari PT Taspen ke BP Jamsostek memang sesuai dengan arah jaminan sosial.

"Konteksnya itu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditargetkan maksimal terealisasi tahun 2029. Sesuai juga dengan program pensiun ke depannya," ujar Didik.

Didik menjelaskan, terkait program pensiun ke depan tersebut, ada tiga hal mencakup yakni, manfaat yang tidak turun, terciptanya kesinambungan penyelenggara program, serta keberlanjutan fiskal atau keuangan yang kuat.

Baca juga: Wamen BUMN Rangkap Jabatan, Ini Pembelaan Erick Thohir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com