Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bebaskan Royalti Batu Bara di Omnibus Law, Ini Penjelasan Pemerintah

Kompas.com - 24/02/2020, 17:30 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di dalam omnibus law Cipta Kerja, pemerintah bakal membebaskan royalti atau setoran kepada negara untuk perusahaan batu bara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk mendorong hilirisasi di sektor mineral dan batu bara.

Selain itu, dengan pelonggaran tersebut diharapkan Indonesia bisa mengurangi ketergantungan impor LPG yang saat ini mencapai 7,19 juta ton.

"Indonesia ketergantungan LPG sebesar 7,19 juta ton dan harga LPG nggak pernah berubah. Tentu ketergantungan anggarannya besar," jelas Airlangga ketika memberi paparan di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Pemerintah Akan Gelar Roadshow Omnibus Law RUU Cipta Kerja di 18 Kota

"Langkah kami mendorong gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) diambil sebagai upaya substitusi LPG," jelas dia.

Sebagai catatan, DME atau gasifikasi batu bara adalah salah satu alternatif sumber bahan bakar pengganti LPG. Salah satu kelebihan DME adalah sifatnya yang tidak jauh berbeda dengan LPG.

Ketua Umum Golkar tersebut mengatakan, malalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja, tak hanya pembebasan royalti, perusahaan batubara yang melakukan hilirisasi juga dibebaskan dari Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban untuk memasok kebutuhan di dalam negeri.

"Sebagai contoh 300.000 ton metanol itu membutuhkan 1,2 juta ton batu bara, dan terhadap 1,2 juta ton ini tidak dikenakan domestik market obligation (DMO) maupun royalti," jelas dia.

Sumber batu bara Indonesia cukup melimpah, yaitu sekitar 125,28 miliar ton dalam bentuk sumber daya dan 32,36 miliar ton dalam bentuk cadangan, namun belum dilakukan pengolahan untuk memberikan nilai tambah.

Namun demikian, Airlangga mengatakan pembebasan tersebut tidak berlaku bagi batu bara yang digunakan untuk pembangkit listrik dan ekspor.

"Tetapi di luar volume tersebut untuk batu bara power plant atau diekspor ataupun yang lain tetap dikenakan royalti dan DMO," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com